Advertisement
Kepri (Pikiran Lampung)- Di tengah bencana yang sedang melanda sejumlah wilayah, warga Lampung juga saat ini sedang terfokus dengan informasi tewasnya seorang wanita muda di Provinsi Kepulauan Riau.
Sebab, wanita tersebut berasal dari Kabupaten Lampung
Barat, tepatnya di Kecamatan Gedung Surian.
Bertalian dengan ini, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan
Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin mengawasi langsung penanganan
kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25), wanita asal Lampung oleh Polsek
Batu Ampar, Polresta Kota Batam.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad
mengatakan Kapolda Kepri turun langsung ke Polsek Batu Ampar melihat proses
penanganan perkara serta menggali keterangan dari empat tersangka.
"Kapolda memerintah Kapolsek Batu Ampar agar
penyidikan benar-benar berikan hasil sesuai tujuan penegakan hukum, yaitu rasa
keadilan, adanya kepastian hukum, dan kemanfaatan,” kata Pandra di Batam, Kamis
(4/12/2025).
Kapolda beserta Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Asep
Mulyana dan Kabipropam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto mendatangi Polsek Batu
Ampar pada Selasa (2/12), bertemu langsung dengan keempat pelaku pembunuhan Dwi
Putri Aprilian Dini.
Keempat pelaku adalah pemilik sekaligus karyawan agency
pemandu lagu (LC) yang ada di Kota Batam. Para tersangka yakni Wilson Lukman
(WL), Anik Istiqomah (AI) alias Mami, Putri Eangelina (PE), dan Salmati (SI).
Saat bertemu keempat tersangka, kata Pandra, Kapolda Kepri
melakukan interogasi guna mendalami motif, kronologi kejadian, serta mengimbau
tersangka untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.
"Tindakan ini menunjukkan pengawasan langsung
pimpinan terhadap penanganan perkara agar berjalan transparan, akuntabel,
humanis dan profesional,” ujarnya.
Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah mengatakan motif
pelaku WL menganiaya korban karena sakit hati, lantaran terhasut video rekayasa
yang dikirim tiga tersangka lainnya.
Video tersebut berisi adegan rekayasan korban mencekek
leher Anik Istiqomah yang merupakan kekasih WL.
Sementara itu dari hasil penyidikan, peristiwa pembunuhan
ini diawali sejak 23 November saat korban tiba di Batam untuk wawancara kerja
di agency milik tersangka WL.
Namun, dalam praktik usaha agency tersebut ada ritual yang
harus dijalani oleh calon pemandu lagu dengan tujuan untuk menarik banyak
konsumen atau pelanggan.
Korban lalu menjalani ritual, tapi tidak berjalan lancar
karena korban merusaknya properti ritual. Hingga penganiayaan itu dimulai dari
tanggal 25 November sampai hari korban dinyatakan meninggal tanggal 29
November.
“Setelah sampai di Batam, manajemen LC yang dikelola WL
dan tiga tersangka lainnya memiliki tahapan-tahapan yaitu seperti ritual yg
harus dilalui apabila ingin bekerja di agensi mereka,” kata Amru.
Dalam peristiwa pembunuhan ini, tersangka WL berperan
melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang-ulang dengan cara
menunjang, menendang, di bagian dada korban serta leher korban dengan
menggunakan kaki tersangka.
Tersangka juga memukul muka dan kepala korban serta di
bagian kaki, paha kaki, dan badan korban, serta memukul mata dan kepala korban
menggunakan satu ikat sapu lidi, menyuruh membeli lakban untuk mengikat tangan
korban, memborgol tangan, serta menyemprotkan air dengan menggunakan selang ke
badan dan ke lobang hidung korban dengan kondisi mulut korban di lakban.
“Tersangka WL ini juga yang menyuruh melepas semua CCTV di
tempat kejadian dengan maksud menghilangkan bukti petunjuk,” ujarnya.
Sedangkan tersangka Anik berperan membuat atau
memerintahkan rekaman video rekayasa seolah-olah dirinya dicekik lehernya oleh
korban, sedangkan faktanya itu hanya karangan. Juga memerintahkan tersangka
Putri Eangelina untuk membeli lakban.
Tersangka Putri Eangelina berperan mengawasi di dalam
rumah atau mes agar korban tidak keluar, membeli lakban, membantu mengikat
tangan dan mulut korban, dan membantu memborgol. Tersangka Salmiati berperan
mengawasi korban tidak kabur, membeli lakban, membantu memborgor dan melepas sembilan
unit CCTV.
Korban Dwi dinyatakan meninggal dunia tanggal 29 November
sekira pukul 00.30 WIB, setelah pelapor seorang petugas keamanan rumah sakit
yang melihat empat tersangka mengantar korban ke IGD Rumah Sakit Elisabet Sei
Lekop Sagulung Batam.
Pelapor lalu mengarahkan para tersangka untuk memasukkan
korban ke IGD. Dokter jaga malam itu menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Keempat pelaku telah ditangkap dan ditahan penyidik,
dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.(ant/p1)