lisensi

Selasa, 23 Desember 2025, Desember 23, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-23T11:03:51Z
Kecelakaan Bus Cahaya TransNasional

Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, 16 Orang Meninggal

Advertisement


Semarang (Pikiran Lampung) – Bus PO Cahaya Trans mengalami kecelakaan maut di Jalan Tol KM 420-200, tepatnya di Simpang Susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (22/12/2025) dini hari. Bus dengan rute Bogor–Yogyakarta tersebut membawa 34 penumpang, dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 16 orang.


Bus bernomor polisi B 7201 IV yang berangkat dari Jatiasih menuju Yogyakarta dilaporkan melaju kencang sebelum diduga kehilangan kendali. Kendaraan berwarna kuning itu menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling di ruas tol Simpang Susun Krapyak.


Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo mengatakan, selain 16 korban meninggal dunia, delapan penumpang lainnya mengalami luka-luka.


“Kecelakaan bus mengakibatkan korban 16 meninggal dunia, kemudian delapan luka. Saat ini korban meninggal dunia disemayamkan di RSUP Dr Kariadi dan Rumah Sakit Tugu,” ujar Ribut saat berada di RSUP Dr Kariadi, Semarang.


Basarnas Kantor Pencarian dan Pertolongan Semarang yang tengah melaksanakan Siaga SAR Khusus Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Posko Gabungan Kalikangkung segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi.


Kepala Kantor SAR Semarang Budiono menyebutkan proses evakuasi berlangsung cukup sulit karena sejumlah korban terjepit badan bus serta banyaknya pecahan kaca di lokasi kejadian.


“Proses evakuasi selesai sekitar pukul 04.00 WIB. Penyebab kecelakaan belum diketahui secara pasti, namun diduga bus hilang kendali saat melaju kencang dari arah Jakarta menuju Yogyakarta,” kata Budiono.


Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, bus Cahaya Trans tersebut tidak laik jalan. Bus juga tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dalam aplikasi MitraDarat.


Selain itu, Kemenhub menemukan data bukti lulus uji elektronik (BLU-e) yang menunjukkan uji berkala terakhir dilakukan pada 3 Juli 2025. Hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menyatakan bus tersebut tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.


“Untuk mendalami penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan berkoordinasi dengan kepolisian, BPTD Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta KNKT,” ujar Aan.


Kapolda Jawa Tengah juga mengungkapkan bahwa pengemudi bus merupakan sopir cadangan. Pihak kepolisian telah mengamankan sopir tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.


“Setelah dicek, driver bus adalah sopir cadangan. Saat ini kita lakukan olah TKP dan penyidikan,” kata Ribut.(*)