Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, dikabarkan berpotensi dijemput paksa oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Apabila yang bersangkutan dengan sengaja menghindari panggilan untuk pemeriksaan lanjutan, penyidik bisa saja melakukan penjemputan paksa,” ujar narasumber, Minggu (14/12/2025).
Menurut sumber tersebut, posisi hukum Arinal Djunaidi disebut semakin terjepit dan berpeluang menyusul tiga pelaksana lapangan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan sejak 22 September 2025 mendekam di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
“Arinal jangan sok tenang. Hadiri panggilan Kejati dan terima apa pun penetapan nantinya,” tegas sumber tersebut.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Arinal Djunaidi kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung untuk pemeriksaan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK-OSES) senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271 miliar dari Pertamina Hulu Energi (PHE) di PT LEB.
Mangkirnya Arinal disebut-sebut lantaran yang bersangkutan masih berada di Jakarta.
Sumber terpercaya lainnya menyebut Kejati Lampung memahami besarnya tekanan serta harapan masyarakat agar perkara mega korupsi PT LEB dituntaskan hingga menyeret seluruh pihak yang terlibat.
“Fokus ke depan adalah memeriksa Arinal. Aset puluhan miliar miliknya juga sudah disita. Tinggal pemeriksaan lanjutan untuk menguatkan konstruksi perkara. Kita tunggu saja pekan depan langkah Kejati,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait rencana pemanggilan ulang Arinal Djunaidi.
Diberitakan sebelumnya, pasca ditolaknya praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (8/12/2025), beredar kabar Kejati Lampung akan bergerak lebih cepat dalam penanganan perkara tersebut.
Diketahui, pada awal September 2025 lalu, Arinal Djunaidi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung selama lebih dari 12 jam. Bahkan, pada Rabu, 3 September 2025, penyidik juga menggeledah rumah Arinal di Jalan Sultan Agung Nomor 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai tinggi, antara lain tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar, deposito dari beberapa bank senilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik dengan nilai sekitar Rp28,04 miliar.
Total nilai aset yang disita dari mantan Gubernur Lampung itu mencapai Rp38,58 miliar. Meski berstatus sitaan, tujuh unit kendaraan roda empat tersebut diketahui masih dititipkan di rumah Arinal dengan alasan keterbatasan tempat penyimpanan barang bukti di Kejati yang tengah direnovasi.
Publik pun menyoroti dugaan perlakuan berbeda dari aparat penegak hukum, mengingat hingga kini Arinal Djunaidi baru sekali diperiksa, sementara tiga tersangka lainnya langsung ditahan sejak penetapan status tersangka.
Adapun tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen WK-OSES senilai Rp271 miliar di PT LEB yakni mantan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan mantan Komisaris Heri Wardoyo. Dari ketiganya, Kejati Lampung telah menyita aset dan uang sekitar Rp80 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita dana Rp59 miliar dari rekening PT Lampung Jasa Utama (LJU), sekitar Rp2 miliar dari PDAM Way Guruh Lampung Timur, serta menerima pengembalian dana PI 10 persen sebesar Rp322 juta dari mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo.(Red)
