lisensi

Jumat, 05 Desember 2025, Desember 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-05T08:45:56Z
DPO Kades Linggapura DitangkapKejati Lampung

Mantan Kades Linggapura Buron Kasus Korupsi Ditangkap di Hutan Register Lampung Tengah

Advertisement

 


Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Linggapura, Muhamad Azhari, yang telah masuk daftar buronan sejak 2021. Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi persembunyian dalam hutan Register Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Kamis (4/12/2025).


Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan Azhari merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Linggapura periode 2013–2018. “Terpidana Azhari mencoba menghindari eksekusi putusan pengadilan,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).


Menurut Alfa, Azhari berhari-hari melarikan diri ke wilayah hutan yang sulit dijangkau dan minim sinyal komunikasi. Tim gabungan kemudian memulai upaya pengejaran dengan memetakan pola persembunyian terpidana, yang diperkirakan bertahan di area vegetasi padat dan sulit dilalui kendaraan.


“Petugas menyisir titik-titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian yang selalu berpindah-pindah. Penyisiran dilakukan secara bertahap hingga akhirnya keberadaan terpidana ditemukan,” jelasnya.


Azhari sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara.


“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi kewajiban pidananya dan menghilang hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Alfa.


Setelah ditangkap, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan. “Kejaksaan juga akan menelusuri aset untuk memastikan pembayaran uang pengganti sesuai putusan,” tegasnya.


Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, memastikan pihaknya terus memperkuat upaya eksekusi putusan pengadilan dan pengawasan terhadap kasus korupsi. “Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di wilayah hukum Lampung Tengah,” pungkasnya(*)