Advertisement
Pringsewu (Pikiran Lampung) – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mencuat dalam pengelolaan anggaran di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pringsewu, Provinsi Lampung, sepanjang tahun anggaran 2024. Total dana swakelola yang diduga bermasalah mencapai Rp1.306.625.000, tersebar pada sejumlah mata anggaran kegiatan pendidikan dan operasional madrasah.
Dugaan ini membuka sorotan tajam terhadap tata kelola keuangan negara di lembaga pendidikan vertikal di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelolaan anggaran tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan penyimpangan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah beredar kabar bahwa Kepala MTsN 1 Pringsewu, Drs. H. Nukman, S.Pd., MM, diduga mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada oknum wartawan. Dalam pengakuan tersebut, disebut pula adanya keterlibatan sosok yang diklaim sebagai oknum intel Kodim, yang diduga berperan sebagai perantara. Dugaan ini mengarah pada upaya membungkam pemberitaan terkait pengelolaan anggaran di lingkungan madrasah tersebut.
Berdasarkan data yang diterima, anggaran senilai Rp1,3 miliar itu terbagi dalam 12 mata anggaran swakelola yang dinilai bermasalah. Porsi terbesar terdapat pada pembayaran honorarium dan kegiatan operasional. Rinciannya antara lain pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp336.150.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp297.780.000, serta belanja bahan dan barang persediaan Rp128.500.000.
Selain itu, terdapat pula anggaran untuk kegiatan ulangan dan ujian sebesar Rp137.670.000, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan Rp82.825.000, honor satuan kerja Rp72.600.000, serta belanja keperluan kantor Rp69.600.000. Anggaran lainnya meliputi kegiatan pengembangan profesi Rp65.000.000, penerimaan peserta didik baru Rp41.250.000, biaya perjalanan dinas biasa Rp25.500.000, belanja peralatan dan mesin Rp25.000.000, serta pengembangan perpustakaan Rp24.750.000.
Total keseluruhan dari dua belas mata anggaran tersebut mencapai Rp1.306.625.000. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait rincian penggunaan dana maupun mekanisme pertanggungjawaban anggaran tersebut kepada publik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak MTsN 1 Pringsewu hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi ataupun bantahan atas dugaan yang beredar. Kondisi ini memicu beragam spekulasi dan memperkuat sorotan masyarakat terhadap lemahnya transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini menjadi indikasi rapuhnya sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap penggunaan dana negara pada lembaga vertikal. Minimnya keterbukaan informasi dinilai memberi ruang bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakan kewenangan dan menggerus anggaran demi kepentingan pribadi maupun kelompok.(red)