Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dalam bidang pelestarian sejarah dan kebudayaan.
Tiga warisan budaya asal Lampung resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat pada ajang Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (ACBPN) bertema “Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan” yang berlangsung di Graha Utama, Gedung A Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, hadir mewakili Pemerintah Provinsi Lampung untuk menerima sertifikat penghargaan secara langsung dari Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.
Adapun tiga situs budaya dari Provinsi Lampung yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 yakni Prasasti Palas Pasemah di Kabupaten Lampung Selatan, Prasasti Batu Bedil di Kabupaten Tanggamus, serta Situs Megalitik Batu Berak di Kabupaten Lampung Barat.
Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan cagar budaya peringkat nasional dilakukan melalui proses panjang dan tidak instan. Setiap objek harus melalui kajian ilmiah serta penilaian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional sebelum direkomendasikan untuk ditetapkan secara resmi.
“Tahun 2025 ini terdapat 85 cagar budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional dan sertifikatnya diserahkan kepada 27 pemerintah provinsi di seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Fadli Zon.
Ia menambahkan, peningkatan jumlah cagar budaya nasional menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi kebudayaan secara berkelanjutan. Menurutnya, cagar budaya tidak hanya harus dilestarikan, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara tepat untuk mendorong ekonomi budaya, industri kreatif, serta memperkuat identitas bangsa.(Salsabila)