lisensi

Selasa, 02 Desember 2025, Desember 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-02T13:22:23Z
Dana Inpres Jalan DaerahDinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung

Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Inpres Rp 92,7 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Provinsi Lampung

Advertisement
                     


Bandar Lampung (Pikiran Lampung)
- Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh alokasi Dana Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) sebesar Rp92,7 miliar dari pemerintah pusat untuk perbaikan infrastruktur jalan provinsi pada 2025. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk menangani tiga ruas jalan strategis dengan total panjang 11,7 kilometer.


Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan dana tersebut digunakan untuk memperbaiki akses menuju kawasan strategis, termasuk Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan dan kawasan wisata Teluk Kiluan di Kabupaten Pesawaran.


“Total panjang jalan yang akan ditangani sekitar 11,7 kilometer dengan total anggaran Rp92,7 miliar,” ujar Taufiqullah, Selasa (2/12/2025).


Ia menjelaskan, dua paket pekerjaan berlokasi di ruas Jalan SP Korpri–Purwotani, Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di depan Gerbang Kota Baru. Paket pertama sepanjang 2,46 kilometer dengan pagu anggaran Rp23,5 miliar dan saat ini masih dalam tahap lelang.


Sementara paket kedua berada pada ruas yang sama dengan panjang 2,41 kilometer dan nilai anggaran Rp20 miliar. Pembagian menjadi dua paket dilakukan untuk mempercepat pengerjaan karena posisi pekerjaan berada di sisi kanan dan kiri jalan.


“Karena ini kanan dan kiri dan target penyelesaian sampai Desember, maka kami buat dua paket supaya pekerjaannya lebih cepat,” katanya.


Selain itu, satu paket pekerjaan lainnya berada di ruas Padang Cermin–SP Teluk Kiluan, Kabupaten Pesawaran, sepanjang 6,86 kilometer dengan pagu anggaran Rp49,28 miliar. Ruas ini diproyeksikan untuk meningkatkan akses menuju kawasan pariwisata.


“Untuk Padang Cermin–Teluk Kiluan ini dalam rangka mendukung pariwisata. Saat ini masih proses tender, dan karena ini skema multi years, kemungkinan pekerjaan fisik baru dimulai pada 2026,” ujar Taufiqullah.


Menurutnya, pada sejumlah segmen ruas Padang Cermin–Teluk Kiluan terdapat tingkat kerusakan yang cukup berat sehingga akan dilakukan penanganan sekaligus pelebaran jalan. Namun jenis konstruksi masih dalam tahap penetapan.


“Kalau yang SP Korpri–Purwotani sudah pasti menggunakan rigid beton. Untuk Padang Cermin–Kiluan apakah rigid atau tidak, itu masih kami finalisasi,” kata dia.


Taufiqullah juga menegaskan bahwa ruas jalan yang berada di dalam kawasan Kota Baru berstatus sebagai jalan lingkungan dan bukan termasuk jalan provinsi. “Itu penanganannya hanya sampai Gerbang Kota Baru Lampung Selatan. Yang di dalam kawasan merupakan jalan lingkungan,” ujarnya.


Dana Inpres Jalan Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan diperuntukkan bagi perbaikan serta peningkatan kualitas jalan kewenangan provinsi, kabupaten, dan kota.(*)