Advertisement
Way Kanan (Pikiran Lampung) – Tiga tersangka yang diduga melakukan pencurian (curat) di warung milik Suyadi di Dusun Sirah Mulyo, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, berhasil diringkus tim TEKAB 308 PRESISI Polsek Banjit, Polsek Kasui, dan Satreskrim Polres Way Kanan. Kejadian yang terjadi pada Senin (08/12) dengan cara merusak atap menyebabkan kerugian korban mencapai Rp25 juta.
Tersangka berinisial JL alias Wawan (35), DA (18), dan KR (27) semuanya berdomisili di sekitar Kampung Simpang Asam. Menurut Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar (melalui Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang), pelaku masuk warung melalui genteng yang dirusak, kemudian mengambil uang tunai dan barang dagangan.
Kronologis kejadian: Senin (08/12) pukul 17.00 WIB, Suyadi menutup warung dan pulang ke rumah yang berjarak 150 meter. Pada Selasa (09/12) pukul 07.00 WIB, dia terkejut melihat warung berantakan, pintu rusak, dan atap terbuka. Barang yang hilang antara lain Rp15 juta uang tunai, 15 slop rokok, dan HP OPPO A17K. Korban kemudian melaporkan ke polisi.
Penangkapan dilakukan dalam waktu 3 hari: KR diamankan Rabu (10/12) pukul 18.30 WIB di pondok kolam ikan Simpang Asam, kemudian lagi pada pukul 23.30 WIB di Dusun Talang Padang. Sementara DA ditangkap Kamis (11/12) pukul 21.00 WIB di Kampung Banjar Mulya, Baradatu. Semua penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
