Advertisement
Tubaba (Pikiran Lampung)- Realisasi anggaran dana hibah di
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Tulangbawang Barat
(Tubaba) terindikasi bermasalah.
Sebab, ada dugaan jika dalam pelaksanaannya anggaran ini
ada aroma KKN dan berpoteni merugikan negara.
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran
2025 tercatat telah mengalokasikan
Belanja Pembangunan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Rp. 2.799.347.943,90; Belanja Pembangunan Polres Tulang Bawang
Barat, Rp. 2.999.165.119,83 dan
Pembangunan Koramil Lambu Kibang Rp. 999.697.943,17. Kebijakan ini memunculkan
sorotan dari Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) dan Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (ELSAM) Lampung.
Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG), Mareski menyebutkan
bahwa Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas PUTR Tahun Anggaran
2025 telah menetapkan CV Mulia Karya
Cemerlang beralamat jalan turi raya gang kelapa puan RT 017 RW 000 pematang
wangi - Bandar Lampung melaksanakan
pembangunan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dengan biaya Rp.
2.799.347.943,90; dan Pembangunan Polres Tulang Bawang Barat, senilai Rp.
2.999.165.119,83 dengan pelaksana CV Bima Arkana beralamat di jalan tangkuban
perahu no.51 LK 1 Kelurahan Kupang Kota Kecamatan Teluk Betung Utara;
serta Pembangunan Koramil Lambu Kibang
senilai Rp. 999.697.943,17 dengan pelaksana CV. Karya Pakarranu beralamat di
Perum Tanjungraya Permai RT 02 LK 1
Kel.Pematang Wangi Kec.Tanjung Senang Bandar Lampung (Kota) - Lampung.
Terkait hal ini, Pendiri
Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) Lampung membabarkan pihaknya berkepentingan mengkaji aspek
legalitas, urgensi, serta kesesuaian hibah tersebut dengan prinsip pengelolaan
keuangan daerah dan kepentingan publik.“Dasar hukum yang relevan antara lain UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77 Tahun 2020, Permendagri 15 Tahun
2024, serta aturan teknis hibah melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan
perubahannya,” ujar Iwan Kurniawan pada Kamis (04/12/2025) melalui sambungan
telepon selulernya.
Menurut Iwan, hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat,
dan tidak terus-menerus. Hibah boleh diberikan kepada instansi vertikal hanya
jika tidak dibiayai APBN, mendukung urusan pemerintahan daerah, serta memberi
manfaat langsung kepada masyarakat.
Rehabilitasi rumah dinas dan gedung Kejari secara
struktural adalah tanggung jawab APBN, bukan APBD. Berdasarkan Permendagri
15/2024, hibah APBD kepada instansi vertikal tidak boleh membiayai objek yang
menjadi kewenangan APBN.
Ia menilai, penggunaan hibah untuk pembangunan rumah dinas
maupun gedung Kejaksaan tidak menunjukkan manfaat langsung bagi masyarakat,
melainkan hanya untuk internal Kejaksaan. Hal ini dinilai berpotensi melanggar
prinsip money follows program dan asas prioritas kepentingan rakyat.
Iwan menambahkan, dari sisi prosedural, setiap hibah wajib didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban. Jika dokumen tersebut tidak lengkap, hibah berpotensi cacat prosedur.
Disisi lain, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggeledah dua rumah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawang Barat, Firmansyah dan rumah Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, dalam pengusutan dugaan korupsi anggarab tahun 2022-2024, Senin 06 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Penggeledahan ditiga lokasi, di Bandar Lampung dan Tulang Bawang Barat itu masing-masing dipimpin Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi PB3R, dan pengamanan ketat dari personel TNI. Tim Jaksa menggeledah rumah eks Ka DLH Firmansyah, di Tiyuh Mulya Jaya. Firmansyah turut berada di lokasi dan memberikan keterangan kepada penyidik. Tim jaksa lainnya juga menggeledah rumah Firmansyah di Perumahan Griya Kencana Blok H No.02, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Lalu satu tim lainnya menggeledah rumah Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba Hartawan, di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasi Pidsus Gita melalui
Kasi Intelijen Ardi Herlian Syach menyampaikan, Langkah hukum ini dilaksanakan
berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-12/L.8.23/Fd.2/10/2025
tanggal 6 Oktober 2025. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat
Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.8.23/Fd.1/08/2024 tertanggal 13 Agustus
2024 sumber : sinarlampung.co (tim)