lisensi

Sabtu, 06 Desember 2025, Desember 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-06T15:07:08Z
HukumTulangbawang Barat

Realisasi Anggaran Dana Hibah di Dinas PUTR Tubaba Terindikasi 'Bermasalah'

Advertisement

 


Tubaba (Pikiran Lampung)- Realisasi anggaran dana hibah di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terindikasi bermasalah.


Sebab, ada dugaan jika dalam pelaksanaannya anggaran ini ada aroma KKN dan berpoteni merugikan negara.


Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2025 tercatat telah mengalokasikan  Belanja Pembangunan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat  Rp. 2.799.347.943,90;  Belanja Pembangunan Polres Tulang Bawang Barat,  Rp. 2.999.165.119,83 dan Pembangunan Koramil Lambu Kibang Rp. 999.697.943,17. Kebijakan ini memunculkan sorotan dari Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Lampung.


 


Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG), Mareski menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas PUTR Tahun Anggaran 2025 telah menetapkan  CV Mulia Karya Cemerlang beralamat jalan turi raya gang kelapa puan RT 017 RW 000 pematang wangi - Bandar Lampung  melaksanakan pembangunan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dengan biaya Rp. 2.799.347.943,90; dan Pembangunan Polres Tulang Bawang Barat, senilai Rp. 2.999.165.119,83 dengan pelaksana CV Bima Arkana beralamat di jalan tangkuban perahu no.51 LK 1 Kelurahan Kupang Kota Kecamatan Teluk Betung Utara; serta  Pembangunan Koramil Lambu Kibang senilai Rp. 999.697.943,17 dengan pelaksana CV. Karya Pakarranu beralamat di Perum Tanjungraya Permai  RT 02 LK 1 Kel.Pematang Wangi Kec.Tanjung Senang Bandar Lampung (Kota) - Lampung.


 

Terkait hal ini, Pendiri  Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) Lampung membabarkan  pihaknya berkepentingan mengkaji aspek legalitas, urgensi, serta kesesuaian hibah tersebut dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah dan kepentingan publik.“Dasar hukum yang relevan antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77 Tahun 2020, Permendagri 15 Tahun 2024, serta aturan teknis hibah melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan perubahannya,” ujar Iwan Kurniawan pada Kamis (04/12/2025) melalui sambungan telepon selulernya.

 


Menurut Iwan, hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus. Hibah boleh diberikan kepada instansi vertikal hanya jika tidak dibiayai APBN, mendukung urusan pemerintahan daerah, serta memberi manfaat langsung kepada masyarakat. 

 

Rehabilitasi rumah dinas dan gedung Kejari secara struktural adalah tanggung jawab APBN, bukan APBD. Berdasarkan Permendagri 15/2024, hibah APBD kepada instansi vertikal tidak boleh membiayai objek yang menjadi kewenangan APBN.


 

Ia menilai, penggunaan hibah untuk pembangunan rumah dinas maupun gedung Kejaksaan tidak menunjukkan manfaat langsung bagi masyarakat, melainkan hanya untuk internal Kejaksaan. Hal ini dinilai berpotensi melanggar prinsip money follows program dan asas prioritas kepentingan rakyat.

 

Iwan menambahkan, dari sisi prosedural, setiap hibah wajib didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban. Jika dokumen tersebut tidak lengkap, hibah berpotensi cacat prosedur.


Disisi lain, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggeledah dua rumah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawang Barat, Firmansyah dan rumah Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, dalam pengusutan dugaan korupsi anggarab tahun 2022-2024, Senin 06 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Penggeledahan ditiga lokasi, di Bandar Lampung dan Tulang Bawang Barat itu masing-masing dipimpin Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi PB3R, dan pengamanan ketat dari personel TNI. Tim Jaksa menggeledah rumah eks Ka DLH Firmansyah, di Tiyuh Mulya Jaya. Firmansyah turut berada di lokasi dan memberikan keterangan kepada penyidik. Tim jaksa lainnya juga menggeledah rumah Firmansyah di Perumahan Griya Kencana Blok H No.02, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Lalu satu tim lainnya menggeledah rumah Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba Hartawan, di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. 


Kasi Pidsus Gita melalui Kasi Intelijen Ardi Herlian Syach menyampaikan, Langkah hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-12/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.8.23/Fd.1/08/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 sumber : sinarlampung.co (tim)