lisensi

Rabu, 31 Desember 2025, Desember 31, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-31T09:54:08Z
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan

Sekdaprov Marindo Hadiri Apel Penyerahan 863 SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Lampung

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menghadiri apel penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan KORPRI, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (31/12/2025).


Apel penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diikuti oleh sebanyak 863 pegawai yang telah dinyatakan lulus dan resmi menerima SK pengangkatan. Bertindak sebagai pembina apel sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut adalah Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.


Wakil Gubernur Lampung menegaskan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu merupakan momentum penting yang menandai kepercayaan negara kepada aparatur untuk memperkuat pelayanan publik di Provinsi Lampung.



Ia menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut merupakan pengakuan atas dedikasi dan kesabaran yang selama ini dijalani para pegawai. Wakil Gubernur berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja disiplin, profesional, serta menghasilkan kinerja yang nyata demi mendukung pembangunan daerah menuju Indonesia Emas 2045. “Kepercayaan ini harus dibalas dengan kerja yang sungguh-sungguh dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.


Ia juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK sebagai pedoman kerja aparatur pemerintah. Menurutnya, nilai tersebut harus tercermin dalam perilaku sehari-hari aparatur, mulai dari kedisiplinan hingga etika pelayanan.


Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kinerja birokrasi di Provinsi Lampung.

“Penyerahan SK ini bukan hanya bentuk pengakuan negara, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kami berharap para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja secara optimal, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Marindo.


Marindo juga menambahkan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


“Seluruh tahapan telah dilalui secara objektif dan sesuai regulasi. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan evaluasi agar kinerja aparatur semakin profesional dan berdaya saing,” ujarnya.


Sebanyak 863 PPPK Paruh Waktu tersebut tersebar di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dengan jumlah terbanyak berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.


Selain penyerahan SK, Pemerintah Provinsi Lampung juga mencanangkan gerakan menanam pohon yang melibatkan PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian lingkungan. Penanaman pohon dilaksanakan di dua titik lokasi, yakni di Embung Kemiling, Kota Bandar Lampung, serta di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) kawasan Kotabaru, Kabupaten Lampung Selatan.


Gerakan ini diharapkan menjadi simbol komitmen aparatur pemerintah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup di Provinsi Lampung.(Salsabila)