Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung memastikan saat ini seluruh proses tunda bayar sedang berjalan.
Namun, BPKAD Lampung menargetkan seluruh
kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dapat diselesaikan paling lambat pada
Februari 2026. Saat ini, besaran tunda bayar masih dalam tahap penghitungan
oleh Inspektorat dan belum bersifat final.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan proses penyelesaian tunda
bayar dilakukan secara bertahap dan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan
daerah.
“Jumlah tunda bayar saat ini masih dihitung oleh
Inspektorat, sehingga angkanya belum bisa dipastikan. Setelah proses tersebut
selesai, baru akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” kata Nurul Fajri, Rabu
(21/1).
Ia menjelaskan, setelah hasil penghitungan Inspektorat
rampung, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung akan memimpin rapat bersama
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan langkah penyelesaian dan
skema pembayaran.
“Melalui rapat TAPD tersebut, akan ditetapkan mekanisme
agar masing-masing satuan kerja dapat segera mengeluarkan pembayaran tunda
bayar sesuai ketentuan,” ujarnya.
Nurul Fajri juga mengungkapkan bahwa satuan kerja dengan
nilai tunda bayar paling besar berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
“Namun yang pasti, komitmen Pemprov Lampung jelas, seluruh
tunda bayar ditargetkan selesai dan dibayarkan kepada pihak terkait pada
Februari 2026,” tegasnya.
Pemprov Lampung berharap proses ini dapat berjalan
transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian bagi para rekanan yang
terdampak tunda bayar. (*)