lisensi

Rabu, 21 Januari 2026, Januari 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-21T16:14:16Z
BPKAD LampungTunda Bayar akan Diselesaikan bulan Februari

BPKAD Lampung Pastikan Proses Tunda Bayar Terus Berjalan, Februari Ditargetkan Tuntas

Advertisement


 Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung memastikan saat ini seluruh proses tunda bayar sedang berjalan.


Namun, BPKAD Lampung menargetkan seluruh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dapat diselesaikan paling lambat pada Februari 2026. Saat ini, besaran tunda bayar masih dalam tahap penghitungan oleh Inspektorat dan belum bersifat final.

 

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan proses penyelesaian tunda bayar dilakukan secara bertahap dan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

 

“Jumlah tunda bayar saat ini masih dihitung oleh Inspektorat, sehingga angkanya belum bisa dipastikan. Setelah proses tersebut selesai, baru akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” kata Nurul Fajri, Rabu (21/1).

 

Ia menjelaskan, setelah hasil penghitungan Inspektorat rampung, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung akan memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan langkah penyelesaian dan skema pembayaran.

 

“Melalui rapat TAPD tersebut, akan ditetapkan mekanisme agar masing-masing satuan kerja dapat segera mengeluarkan pembayaran tunda bayar sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Nurul Fajri juga mengungkapkan bahwa satuan kerja dengan nilai tunda bayar paling besar berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung.

 

“Namun yang pasti, komitmen Pemprov Lampung jelas, seluruh tunda bayar ditargetkan selesai dan dibayarkan kepada pihak terkait pada Februari 2026,” tegasnya.

 

Pemprov Lampung berharap proses ini dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian bagi para rekanan yang terdampak tunda bayar. (*)