Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung memastikan kebijakan tunda bayar pada Tahun Anggaran 2025 bersifat sementara dan akan diselesaikan pada tahun berikutnya. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah pendapatan yang belum mencapai target.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan daerah tidak sesuai dengan target yang ditetapkan dalam APBD 2025. Kondisi tersebut berdampak langsung pada keterbatasan kas daerah.
Akibatnya, sebagian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga serta pelaksanaan sejumlah program daerah terpaksa ditunda. Menurut Nurul, kebijakan tunda bayar merupakan keputusan yang harus diambil agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara hati-hati dan terukur.
“Tunda bayar terjadi karena pendapatan daerah yang diterima hingga akhir 2025 belum mencapai target. Kebijakan ini merupakan langkah pengelolaan keuangan yang harus diambil akibat kondisi pendapatan yang tidak sesuai target. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut pada Tahun Anggaran 2026,” ujar Nurul Fajri, Kamis, 1 Januari 2026.
Ia menegaskan, Pemprov Lampung tetap berkomitmen menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan seluruh kewajiban yang tertunda akan dirampungkan pada tahun anggaran berikutnya. Seiring itu, pemerintah daerah juga terus memperkuat strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta mengoptimalkan berbagai pos pendapatan lainnya.
Selain peningkatan pendapatan, Pemprov Lampung mendorong efisiensi belanja daerah, pengendalian pelaksanaan program strategis, serta penguatan tata kelola keuangan. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mendukung realisasi APBD 2026 agar berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tunda bayar merupakan langkah sementara untuk mengatasi ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah, sekaligus upaya menjaga kesehatan fiskal provinsi.(Dinal)
