Advertisement
Lampung Selatan (Pikiran Lampung) – Kasus dugaan rekrutmen tenaga honorer ilegal di lingkungan Pemerintah Kota Metro kini resmi masuk tahap penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyatakan telah memeriksa sedikitnya 29 orang saksi dalam perkara tersebut.
Dari puluhan saksi yang dimintai keterangan, penyidik turut memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah berinisial W serta seorang anggota DPRD Kota Metro berinisial A. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses rekrutmen honorer tahun 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan awal yang dinilai cukup. “Kami telah memeriksa salah satu anggota DPRD Kota Metro berinisial A terkait dugaan keterlibatan dalam rekrutmen honorer tahun 2025 di Kota Metro,” ujar Kombes Dery, beberapa waktu yang lalu.
Kasus ini mencuat seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas melarang pengangkatan atau penambahan tenaga honorer baru di instansi pemerintah. Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat sedikitnya 16 oknum yang berperan dalam meloloskan rekrutmen sebanyak 387 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Dugaan tersebut mencakup adanya pembagian jatah pengangkatan calon honorer hingga pengaturan anggaran gaji honor oleh pihak eksekutif agar mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Metro.
Selain itu, penyidik menyoroti ditemukannya sejumlah tenaga honorer baru yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Perpanjangan, meskipun sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer resmi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan manipulasi status kepegawaian untuk menghindari ketentuan larangan pengangkatan honorer baru.
Padahal, aturan secara jelas melarang pejabat pembina kepegawaian maupun pejabat lainnya melakukan pengangkatan tenaga non-ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
“Kami pastikan perkara ini terus berjalan. Kasus sudah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka, yang akan kami sampaikan saat ekspos selanjutnya,” tegas Kombes Dery.(red)