Advertisement
Lampung Selatan (Pikiran Lampung) – Tim Satuan Tugas Bantuan Kendali Operasi (Satgas BKO) TNI AL ASDP Bakauheni di bawah jajaran Lanal Lampung berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi melalui jalur penyeberangan laut di Sea Port Pelabuhan ASDP Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu malam (28/01/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 19.50 WIB, saat personel Satgas melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap satu unit kendaraan Cold Diesel Box bernomor polisi B 9632 FFX yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial A. Kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil pengangkut paket milik salah satu perusahaan ekspedisi.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi. Barang bukti yang diamankan berupa 445 lembar kulit ular piton yang dikemas dalam tiga kardus besar, dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Surabaya.
Selain itu, petugas juga menemukan lima keranjang berisi kura-kura, terdiri dari kura-kura lokal dan kura-kura Afrika, dengan total 32 ekor. Satwa tersebut dikirim dari Pekanbaru menuju Cirebon dan Denpasar.
Seluruh barang bukti tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga kuat dugaan merupakan bagian dari praktik perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi. Untuk penanganan lebih lanjut, seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bakauheni, Lampung Selatan.
Komandan Lanal Lampung, Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan pelabuhan serta melindungi kekayaan hayati Indonesia.
“Ini adalah komitmen TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai objek vital nasional serta melindungi kekayaan hayati Indonesia. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun,” tegas Kolonel Krido.
Ia menambahkan, TNI AL akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di jalur penyeberangan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum, khususnya terkait penyelundupan satwa dan sumber daya alam. (Dinal)

