lisensi

Jumat, 23 Januari 2026, Januari 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-23T11:01:33Z
23/01/2026Banjir SumatraNasional

Gugatan Rp4,8 Triliun Banjir Sumatra: Pemerintah Tanggungkan Enam Perusahaan atas Kerusakan Lingkungan

Advertisement


Jakarta (Pikiran Lampung)
– Sebagai tindak lanjut atas bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatra pada 2025 dan menewaskan lebih dari 1.000 orang, pemerintah Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan di wilayah rawan bencana tersebut. Nilai tuntutan yang diajukan mencapai lebih dari Rp4,8 triliun.

 

Dilansir dari vietnamplus, perusahaan-perusahaan yang menjadi terdakwa diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di kawasan seluas lebih dari 2.500 hektare. Gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Jakarta dan Pengadilan Medan (Sumatra Utara) pada tanggal 16 Januari mencakup tuntutan denda serta kewajiban membiayai upaya pemulihan ekosistem.

 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah konsisten menerapkan prinsip “polluter pays”. “Setiap perusahaan yang memperoleh keuntungan dengan merusak ekosistem harus dituntut tanggung jawab penuh untuk memulihkannya,” tegasnya.

 

Namun demikian, Kementerian Lingkungan Hidup belum mengumumkan nama lengkap perusahaan yang digugat maupun rincian detail pelanggaran yang dilakukan, hanya menyampaikan singkatan nama masing-masing perusahaan.

 

Paralel dengan itu, pemerintah sedang melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 perusahaan yang beroperasi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Berdasarkan hasil audit yang akan datang, pihak berwenang akan menetapkan potensi tersangka yang akan ditindak secara pidana.

 

Secara terpisah, satuan tugas lintas lembaga yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan beberapa kementerian telah mengidentifikasi sebanyak 12 perusahaan yang diduga memberikan kontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra.

 

Kelompok pemerhati lingkungan menganggap langkah hukum ini masih memiliki keterbatasan. Greenpeace Indonesia menyatakan bahwa selain perubahan iklim, deforestasi dan degradasi lahan akibat aktivitas korporasi menjadi faktor utama yang memperparah dampak bencana banjir. Organisasi tersebut mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemberian izin penebangan hutan, perkebunan industri, dan kegiatan pertambangan.

 

Tekanan terhadap sektor kehutanan dan sumber daya alam semakin meningkat. Berdasarkan analisis The TreeMap melalui proyek Nusantara Atlas, Indonesia kehilangan lebih dari 240.000 hektare hutan primer selama tahun 2024 akibat aktivitas pertambangan, perkebunan, dan kebakaran hutan. Sebagai tanggapan, pemerintah mengumumkan akan mencabut 22 izin kehutanan, di antaranya mencakup lahan seluas lebih dari 100.000 hektare di Sumatra.

 

Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, seperti dikutip dari Kontan pada Senin (19/1), menyatakan bahwa gugatan perdata kali ini belum sepenuhnya mencerminkan tanggung jawab negara dalam pemulihan lingkungan. Ia menyoroti permasalahan klasik yang sering muncul, yaitu kesulitan dalam eksekusi putusan pengadilan. “Gugatan ini berpotensi mengulang kegagalan sebelumnya – di mana eksekusi putusan sulit dilakukan dan penggunaan uang ganti rugi dari korporasi tidak jelas,” ungkapnya.

 

Menurut catatan Walhi, selama periode 2015-2022, kementerian terkait telah mengajukan 31 gugatan, dengan 21 di antaranya telah mendapatkan putusan dari pengadilan. Total nilai ganti rugi kerusakan lingkungan dari putusan tersebut mencapai Rp20,79 triliun.

 

Sayangnya, tambah Uli, realisasi pembayaran denda dari total nilai tersebut belum mencapai separuhnya. Pemerintah mengaku menghadapi kesulitan dalam mengeksekusi pembayaran karena mekanisme perdata dinilai tidak memiliki daya paksa yang cukup. “Inilah kekhawatiran WALHI yang mungkin akan terulang pada gugatan senilai Rp4,8 triliun kali ini,” katanya.

 

Uli juga mengajukan pertanyaan terkait transparansi penggunaan dana denda yang telah dibayarkan. Menurutnya, publik belum pernah menerima laporan rincian mengenai tujuan dan cara penggunaan dana tersebut dalam upaya pemulihan lingkungan.

 

“Penggunaan uang denda sebagai bentuk ganti kerugian masih tidak jelas. Indonesia hingga saat ini belum memiliki mekanisme pengelolaan dana denda melalui badan khusus, seperti model Environmental Damage Fund yang ada di Kanada,” tegasnya.