lisensi

Kamis, 15 Januari 2026, Januari 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-16T04:22:27Z
KriminalPolres Lampung Tengah

Hoaks Curas Viral di Jalinsum Terbanggi Besar, Polisi Tetapkan Pelapor Sebagai Tersangka

Advertisement



Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Video dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial dan meresahkan warga akhirnya dipastikan tidak benar. Kepolisian Sektor Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan laporan palsu atau hoaks.

Klarifikasi itu disampaikan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terhadap laporan dugaan curas yang disebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di wilayah Kali Busuk, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa malam (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami menjelaskan bahwa sejak awal laporan yang dibuat pelapor sekaligus korban sudah menimbulkan kecurigaan.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Dari keterangan yang disampaikan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, hingga akhirnya terungkap bahwa kejadian curas tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi,” ujar AKP Dailami saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap fakta bahwa pelapor berinisial HP (36), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, justru melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Uang sebesar Rp300 juta yang sebelumnya diklaim hilang akibat aksi curas, ternyata disembunyikan oleh HP di bagian kap mobil pribadinya, satu unit Grand Livina warna hitam.

Atas perbuatannya tersebut, HP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif pelaku diketahui dipicu oleh faktor ekonomi.

“Yang bersangkutan telah mengakui bahwa laporan curas yang dibuat adalah palsu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Menutup keterangannya, AKP Dailami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang beredar di media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Membuat dan menyebarkan laporan palsu merupakan tindak pidana dan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.