Advertisement
Metro (Pikiran Lampung) – Puluhan mantan tenaga honorer non-database Kota Metro menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Jumat (09/01/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kepastian status pekerjaan setelah mereka dirumahkan sejak awal Januari 2026.
Para demonstran menyatakan aksi ini mewakili sekitar 540 tenaga honorer non-database yang selama ini bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kini kehilangan mata pencaharian tanpa kejelasan lanjutan.
Koordinator aksi, Raden Yusuf, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut bukan tanpa dasar. Ia menyebut massa datang untuk menagih komitmen pejabat daerah yang sebelumnya telah disepakati dalam aksi sebelumnya.
“Kami tidak datang untuk minta-minta. Kami datang menagih janji,” ujar Yusuf dengan lantang di hadapan peserta aksi.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan utama. Di antaranya menagih janji Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota Metro, Ketua DPRD Metro, serta anggota DPRD Metro yang tertuang dalam kesepakatan aksi jilid pertama. Mereka juga mendesak adanya solusi konkret berupa skema outsourcing, Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), atau bentuk kontrak kerja lain bagi honorer non-database.
Selain itu, massa meminta Wali Kota atau pejabat berwenang menerbitkan surat resmi pada hari aksi kedua terkait status dan realisasi solusi tersebut. Mereka juga menuntut keterbukaan anggaran untuk skema outsourcing atau pola kerja lainnya, termasuk membuka data penggunaan anggaran honorer non-database sebelumnya.
Tuntutan lainnya adalah agar anggaran solusi tersebut dialokasikan langsung ke OPD, bukan dibebankan kepada OPD untuk mencari sumber pendanaan sendiri. Para honorer juga meminta kepastian hukum dan kepastian anggaran agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurut Yusuf, keenam tuntutan tersebut bukanlah permintaan berlebihan, melainkan hak dasar atas kejelasan status pekerjaan yang menjadi hak para honorer.
Namun, dalam pertemuan dengan perwakilan massa, Pemerintah Kota Metro justru menyampaikan opsi “dirumahkan sementara”, yang dinilai memantik polemik. Pernyataan itu disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Metro, Kusbani.
“Tadi sesuai apa yang dijadikan regulasi, berkaitan dengan aturan dan kita tidak akan lepas dari salah satu aturan. Kita sebagai pegawai Kota Metro hanya bisa mengikuti regulasi dan menerapkan kaitannya dengan tatanan aturan yang ada,” ujar Kusbani dalam pernyataannya.
Pernyataan tersebut dinilai para demonstran sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab politik. Pasalnya, dalam aksi jilid pertama, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, hingga sejumlah anggota DPRD Metro disebut telah menyepakati poin-poin solusi yang hingga kini belum direalisasikan.
Kusbani mengakui bahwa sampai saat ini belum ada keputusan final terkait nasib honorer non-database. Ia menyebut masih diperlukan proses perumusan ulang sebelum keputusan resmi ditetapkan. “Ini menjadi pemikiran kita semua dan ini baru mau dirumuskan kembali berkaitan dengan apa yang dituangkan dalam suatu keputusan nanti. Sehingga harapan itu masih ada, nanti akan kita sampaikan kepada teman-teman semuanya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran tahun berjalan telah disahkan, sehingga untuk saat ini Pemkot Metro belum dapat memberikan kepastian terkait skema penyelesaian bagi honorer non-database tersebut.
Peristiwa ini menjadi cerminan bahwa janji politik yang pernah disampaikan kepada publik kerap berjarak dengan realitas kebijakan di lapangan, terutama ketika menyangkut nasib dan keberlangsungan hidup masyarakat kecil.(madi)