Advertisement
Lampung Selatan (Pikiran Lampung) – Sejumlah proyek peningkatan jalan yang dikelola Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan menuai sorotan setelah dipastikan belum rampung meski tahun anggaran 2025 telah berakhir. Total tiga paket pekerjaan dengan nilai mencapai sekitar Rp18 miliar terpantau masih dalam proses pengerjaan hingga awal Januari 2026.
Berdasarkan pemantauan di lapangan hingga Selasa, 6 Januari 2026, proyek-proyek tersebut bahkan menunjukkan indikasi pembongkaran ulang di beberapa titik. Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik terkait mutu pelaksanaan dan efektivitas pengawasan pekerjaan.
Adapun tiga paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan meliputi peningkatan Jalan Bumi Daya di Kecamatan Palas dengan nilai pagu lebih dari Rp12 miliar, peningkatan Jalan Kenyayan senilai Rp3 miliar, serta pekerjaan Jalan Menuju Pertanian Link 1 dengan pagu Rp3 miliar.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasan, membenarkan adanya keterlambatan tersebut. Ia menyebut keterbatasan pasokan material serta faktor cuaca menjadi penyebab utama proyek melewati batas waktu kontrak (oper waktu).
“Kendala kelebihan waktu berdasarkan laporan penyedia adalah pasokan material. Kami sangat berhati-hati dalam memilih material dari AMP maupun batching plant agar kualitasnya terjamin. Selain itu, beberapa titik pemasangan sempat kami tunda karena faktor cuaca,” ujar Hasan, Selasa (6/1/2026).
Hasan juga memastikan bahwa ketiga paket pekerjaan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu satu pekan ke depan. Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan kondisi lapangan yang menunjukkan adanya pekerjaan yang justru dibongkar kembali. Pembongkaran ini diduga sebagai respons atas kritik masyarakat yang menilai kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan terkesan dikerjakan secara asal.
Di sisi lain, Hasan mengungkapkan bahwa alokasi anggaran Bina Marga pada tahun 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Akibatnya, pelaksanaan proyek baru direncanakan baru akan dimulai sekitar April 2026.
“Menyikapi keterbatasan APBD, kami mengusulkan pendanaan ke Pemerintah Pusat melalui Inpres Jalan Daerah (IJD) untuk menangani ruas-ruas jalan yang belum terakomodasi. Harapannya, usulan ini bisa direalisasikan dan ditangani oleh balai kementerian pada 2026,” jelasnya.
Sementara itu, sorotan terhadap proyek infrastruktur di Lampung Selatan juga mengarah pada pekerjaan peningkatan jalan yang menghubungkan Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji, dengan Desa Trimo Mukti, Kecamatan Candipuro. Proyek senilai Rp2.996.698.462,00 yang dikerjakan CV Dian Persada dan bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 ini dinilai bermasalah.
Ketua Umum LSM Forum Aliansi Hukum dan Amanat Masyarakat (FAHAM), Andarmin, S.H., mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan spesifikasi teknis, khususnya pada penggunaan material lapisan dasar yang dinilai berpotensi mengurangi volume dan kualitas pekerjaan.
“Penggunaan material di lapisan dasar itu jelas pengurangan material. Ini menjadi catatan serius kami,” kata Andarmin kepada awak media, Sabtu (4/1/2026).
Ia juga menyoroti kondisi lapisan hot mix di sejumlah titik yang dilaporkan mengalami kerusakan. “Faktanya, ketebalan hot mix sangat tipis dan amburadul. Ini jelas tidak mencerminkan pekerjaan dengan nilai miliaran rupiah,” tegasnya.
Andarmin menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan dan PHO ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi, LSM FAHAM akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Ini bentuk pengawasan sosial agar penggunaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Kami juga berharap Dinas PUPR Lampung Selatan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.(red)