Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menggelar Rapat Tim Penilai Pendahuluan Provinsi (TPPP) Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) sebagai langkah awal menyatukan perspektif dan memperkuat kualitas penilaian pembangunan Zona Integritas di lingkungan kerjanya, Rabu (07/1) di Aula Pepadun kantor setempat.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung, Marwansyah, menegaskan bahwa PMPZI tidak boleh dimaknai sebatas pemenuhan administrasi, tetapi harus menjadi sarana membangun budaya kerja yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.
“Pembangunan Zona Integritas adalah ikhtiar bersama untuk menghadirkan birokrasi yang berintegritas. Oleh karena itu, penilaian harus dilakukan secara objektif, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Marwansyah dalam sambutannya.
Ia menekankan peran strategis Tim Penilai Pendahuluan sebagai pengawal mutu pelaksanaan enam area perubahan Zona Integritas. TPPP, kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai penilai, tetapi juga sebagai quality control dalam memastikan kesesuaian antara eviden yang disajikan dengan kondisi riil di unit kerja.
Menurut Marwansyah, kesamaan persepsi antar anggota tim menjadi kunci agar hasil penilaian mencerminkan kondisi sebenarnya dan mampu mendorong perbaikan berkelanjutan sebelum memasuki tahapan penilaian berikutnya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Ketua Tim Kerja Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kanwil Kemenag Lampung, Hamdun, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman Tim Penilai Pendahuluan terkait mekanisme, indikator, serta teknik penilaian PMPZI Tahun 2026.
“Tim Penilai Pendahuluan akan melakukan penilaian terhadap 39 satuan kerja, yang terdiri atas 14 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan 25 madrasah di Provinsi Lampung,” ujar Hamdun.
Ia menjelaskan, penyamaan persepsi ini menjadi penting agar proses penilaian berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan gambaran riil mengenai pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di masing-masing satuan kerja.
Menurut Hamdun, hasil penilaian Tim Penilai Pendahuluan akan menjadi dasar bagi unit kerja untuk melakukan pembenahan dan penguatan eviden sebelum memasuki tahapan penilaian berikutnya.
Hamdun juga berharap TPPP dapat memberikan catatan evaluatif yang bersifat konstruktif dan solutif, sehingga mendorong peningkatan kualitas pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung.
“Melalui rapat ini, kita harus tegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), tidak hanya melalui kelengkapan dokumen, tetapi juga melalui perubahan budaya kerja dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)