Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.999.999.629 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami – Sribawono – SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018–2019.
Pembayaran uang pengganti tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh uang pengganti yang diterima selanjutnya langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, mengatakan bahwa penerimaan uang pengganti ini menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Pembayaran uang pengganti dari terpidana ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan seluruhnya langsung kami setorkan ke Kas Negara sebagai PNBP,” ujar Baharuddin, Kamis (15/01/2025).
Dengan diterimanya pembayaran tersebut, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berhasil melakukan pemulihan total kerugian keuangan negara sebesar Rp21.612.765.628,83, yang merupakan keseluruhan nilai kerugian negara dalam perkara korupsi proyek tersebut.
“Alhamdulillah, dengan pembayaran uang pengganti ini, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah berhasil dipulihkan secara keseluruhan,” tegasnya.
Baharuddin menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Ini adalah bentuk dukungan nyata Kejaksaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan,” pungkas Baharuddin.(Bila)