Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) – Maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung. Data terbaru menunjukkan tren peningkatan yang cukup tajam dari tahun ke tahun, sehingga diperlukan penguatan pengawasan serta pendampingan tata kelola pemerintahan desa agar pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani mengungkapkan, jumlah perkara korupsi yang melibatkan kepala desa mengalami lonjakan signifikan. Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam pada 2025 dengan total 535 kasus. “Peningkatan jumlah ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” ujar Reda Manthovani, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui pelaksanaan fungsi intelijen yang bersifat preventif. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh program nasional, khususnya yang menyentuh langsung pemerintahan desa, dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, tertib administrasi, serta bebas dari penyimpangan. “Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi terjadinya penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” kata JAM Intel.
Lebih lanjut, Reda Manthovani menjelaskan bahwa salah satu instrumen utama Kejaksaan dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini berfungsi sebagai mekanisme pendampingan sejak awal guna meningkatkan kepatuhan hukum sekaligus memperkuat kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran dan menjalankan pemerintahan.
Ke depan, program Jaga Desa akan terus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital, salah satunya dengan aplikasi “Real Time Monitoring Village Management Funding” (Jaga Desa). Sistem ini terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) milik Kementerian Dalam Negeri serta Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES) milik Kementerian Koperasi. “Integrasi teknologi ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pengelolaan desa yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, JAM Intel menambahkan bahwa Kejaksaan juga aktif membangun sinergi lintas sektor melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai kementerian terkait, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan kepastian hukum, khususnya dalam mendukung iklim investasi dan kegiatan usaha di daerah.
Reda Manthovani berharap peringatan Hari Desa Nasional dapat dijadikan momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat desa. Dengan sinergi yang kuat, ia optimistis pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat dapat terwujud secara berkelanjutan.(*)