Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah mengusut dugaan praktik lancung dalam tata kelola kebun dan industri kelapa sawit untuk periode 2015 hingga 2024. Penyidikan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan diketahui telah berjalan sejak tahun lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan sektor sawit yang pada rentang waktunya bersinggungan dengan masa kepemimpinan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014–2019, Siti Nurbaya Bakar.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di kediaman Siti Nurbaya Bakar. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di lima lokasi lainnya yang mencakup instansi pemerintah maupun pihak swasta.
“Ini penyidikan terkait tata kelola kebun dan industri sawit. Kasusnya sudah berjalan dan bukan perkara yang baru-baru ini muncul,” ujar Syarief kepada awak media, Jumat (30/01/2026).
Syarief menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya maupun pihak-pihak lain yang lokasi kediamannya telah digeledah. Ia juga belum mengungkap secara rinci dugaan peran Siti Nurbaya dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam penandatanganan kebijakan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Meski demikian, Kejaksaan Agung telah memeriksa sekitar 10 hingga 20 orang sebagai saksi dalam perkara ini. Ke depan, Siti Nurbaya Bakar dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi. Jaksa juga memastikan hingga kini belum ada pihak yang dikenakan pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan tersebut.(*)