Advertisement
Bandarlampung (Pikira Lampung)- Satu lagi ejabat aktif di
Provinsi Lampung berurusan dengan hukum dan ditetapkan jadi tersangka.
Dimana, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lampung
Utara yang juga mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), Ahmad Alamsyah, resmi
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD
Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka
dilakukan usai Ahmad Alamsyah menjalani pemeriksaan maraton di Kejati Lampung,
Senin (12/1/2026). Ia keluar dari ruang penyidik mendekati pukul 23.00 WIB, tak
lagi berstatus saksi, melainkan tersangka sekaligus penghuni baru Rumah Tahanan
Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, untuk 20 hari ke depan.
Selain Ahmad Alamsyah (AA) selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pengguna Anggaran, penyidik juga menetapkan Isman Efrilian (IF) selaku Bendahara Pengeluaran, serta Faruk (R) yang menjabat Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa dari tiga tersangka tersebut, hanya Ahmad Alamsyah yang memenuhi panggilan penyidik. “Yang hadir hanya tersangka AA. Dua tersangka lainnya tidak datang,” kata Armen dalam konferensi pers, Selasa (13/1/2026) dini hari.
Ketidakhadiran dua tersangka lainnya justru memperpanjang
daftar ironi. Ketika satu pejabat langsung dijebloskan ke tahanan, dua lainnya
memilih absen dari panggilan hukum.
Kejati Lampung memastikan akan kembali melayangkan panggilan dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan jika kembali mangkir. Penyidik Kejaksaan dalam kasus tersebut menemukan indikasi kuat adanya realisasi kegiatan fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Sejumlah kegiatan diduga hanya hidup di atas dokumen pertanggungjawaban, namun
nihil jejak di lapangan. Akibat praktik tersebut, negara menanggung kerugian
tidak sedikit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara dalam perkara ini
mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Angka itu bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan
bagaimana anggaran publik yang semestinya menopang fungsi kelembagaan DPRD
justru diduga dialihkan menjadi ruang gelap permainan administrasi.
Kejati Lampung menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti
pada tiga nama tersebut. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mendalami
kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih
kami kembangkan,” tegas Armen. (**)