lisensi

Jumat, 09 Januari 2026, Januari 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-09T11:16:48Z
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas TersangkaNasional

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

Advertisement



Jakarta (Pikiran Lampung) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024.


Informasi penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah memasuki tahap penetapan tersangka. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).


Hal senada juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Iya, benar,” kata Asep singkat saat dimintai konfirmasi.


Kasus yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah adanya lobi pemerintah kepada otoritas Arab Saudi yang dilakukan oleh Presiden RI saat itu, Joko Widodo.


Tambahan kuota haji tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang diketahui bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.


Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.


Akibat pembagian tersebut, pada pelaksanaan haji 2024 Indonesia menetapkan kuota sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK menilai kebijakan itu berdampak langsung pada jemaah haji reguler.


KPK menyebut sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada 2024 justru gagal diberangkatkan meskipun terdapat tambahan kuota.


Dalam penyidikan awal, KPK menduga kebijakan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun. Sejumlah aset terkait perkara ini telah disita oleh penyidik, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam bentuk mata uang asing.(*)