lisensi

Minggu, 11 Januari 2026, Januari 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-11T17:00:28Z
DaerahHukumLahan Perkebunan warga Bakung Tulangbawang Diduga Dikuasai PT SIL Sugar Group

Lahan Diduga Dikuasai Sugar Group, Warga Bakung Tulangbawang Minta keadilan

Advertisement

 


Tulang Bawang (Pikiran Lampung) – Warga tiga Kampung di Kabupaten Tulangbawang meminta keadilan atas lahan yang menurut mereka adalah Hak turun temurun.


Dimana, lahan tersebut saat ini dikuasai oleh perusaaan perkebunan tebu milik PT Sweet Indo Lampung (SIL) atau Sugar Group Companies.

Hal ini menandai menguatnya konflik agraria yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian hukum yang adil.


Dari Sabtu (10/1/2026) kemarin, warga masih bertahan di lokasi perkebunan tersebut untuk menuntut hak mereka.


Sementara itu, pihak Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan pengamanan aksi masyarakat terkait pendudukan lahan rawa gambut Isenpatow Bonow/Umbul Sadeng, Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Sabtu (10/1/2025).

 

Pengamanan dilakukan menyusul adanya surat pemberitahuan dari masyarakat tiga kampung, yakni Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, yang menyampaikan rencana kegiatan di area lahan tersebut. Polres Tulang Bawang menindaklanjuti hal tersebut dengan menyiagakan personel guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

 


Pada pukul 08.00 WIB, personel Polres Tulang Bawang melaksanakan apel kesiapan pengamanan yang terbagi di dua lokasi, yaitu di KM 19 dan di lahan Isenpatow Bonow, Kampung Bakung Rahayu. Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup dengan mengedepankan prinsip preventif dan persuasif.

 

Sekitar pukul 09.20 WIB, sekelompok masyarakat bergerak dari Kampung Bakung Ilir menuju lokasi lahan Isenpatow Bonow menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Setibanya di pintu masuk lahan, dilakukan upaya dialog dan pengamanan oleh aparat kepolisian bersama pihak keamanan perusahaan.

 

Dalam rangka meredam potensi eskalasi, jajaran Polres Tulang Bawang yang dipimpin oleh pejabat utama melakukan negosiasi dan mediasi langsung dengan perwakilan masyarakat. Kepolisian menyampaikan imbauan agar masyarakat menahan diri serta mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan musyawarah.

 

Mediasi lanjutan kembali dilakukan dengan menghadirkan perwakilan masyarakat dan pihak kepolisian. Dalam kesempatan tersebut, Polres Tulang Bawang menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan perusahaan, lahan Isenpatow Bonow merupakan areal Hak Guna Usaha (HGU), serta mengimbau masyarakat untuk meninggalkan lokasi sementara waktu dan menunggu agenda dialog bersama pihak perusahaan dan pemerintah daerah.

 

Namun hingga sore hari, sebagian masyarakat masih bertahan di lokasi. Polres Tulang Bawang tetap melaksanakan pengamanan secara humanis dan profesional guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk mengawal setiap penyampaian aspirasi masyarakat secara aman dan bermartabat.

 

“Polri senantiasa mengedepankan pendekatan humanis, dialog, dan persuasif dalam pengamanan kegiatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Tulang Bawang Ipda Bastian, S.H,.

 

Sebagai langkah lanjutan, Polres Tulang Bawang bersama manajemen perusahaan terkait telah melaksanakan rapat koordinasi untuk menentukan langkah berikutnya, sekaligus memastikan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Tulang Bawang tetap terjaga dengan baik. (tim)