Advertisement
Tulang Bawang (Pikiran Lampung) – Warga tiga Kampung di Kabupaten Tulangbawang meminta keadilan atas lahan yang menurut mereka adalah Hak turun temurun.
Dimana, lahan tersebut saat ini dikuasai oleh perusaaan perkebunan
tebu milik PT Sweet Indo Lampung (SIL) atau Sugar Group Companies.
Hal ini menandai menguatnya konflik agraria yang diduga
telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian hukum yang adil.
Dari Sabtu (10/1/2026) kemarin, warga masih bertahan di lokasi
perkebunan tersebut untuk menuntut hak mereka.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor (Polres) Tulang
Bawang mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan pengamanan aksi
masyarakat terkait pendudukan lahan rawa gambut Isenpatow Bonow/Umbul Sadeng,
Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada
Sabtu (10/1/2025).
Pengamanan dilakukan menyusul adanya surat pemberitahuan
dari masyarakat tiga kampung, yakni Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan
Bakung Rahayu, yang menyampaikan rencana kegiatan di area lahan tersebut.
Polres Tulang Bawang menindaklanjuti hal tersebut dengan menyiagakan personel
guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Pada pukul 08.00 WIB, personel Polres Tulang Bawang
melaksanakan apel kesiapan pengamanan yang terbagi di dua lokasi, yaitu di KM
19 dan di lahan Isenpatow Bonow, Kampung Bakung Rahayu. Pengamanan dilakukan
secara terbuka dan tertutup dengan mengedepankan prinsip preventif dan
persuasif.
Sekitar pukul 09.20 WIB, sekelompok masyarakat bergerak
dari Kampung Bakung Ilir menuju lokasi lahan Isenpatow Bonow menggunakan
kendaraan roda dua dan roda empat. Setibanya di pintu masuk lahan, dilakukan
upaya dialog dan pengamanan oleh aparat kepolisian bersama pihak keamanan
perusahaan.
Dalam rangka meredam potensi eskalasi, jajaran Polres
Tulang Bawang yang dipimpin oleh pejabat utama melakukan negosiasi dan mediasi
langsung dengan perwakilan masyarakat. Kepolisian menyampaikan imbauan agar
masyarakat menahan diri serta mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme
hukum dan musyawarah.
Mediasi lanjutan kembali dilakukan dengan menghadirkan
perwakilan masyarakat dan pihak kepolisian. Dalam kesempatan tersebut, Polres
Tulang Bawang menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan perusahaan, lahan
Isenpatow Bonow merupakan areal Hak Guna Usaha (HGU), serta mengimbau
masyarakat untuk meninggalkan lokasi sementara waktu dan menunggu agenda dialog
bersama pihak perusahaan dan pemerintah daerah.
Namun hingga sore hari, sebagian masyarakat masih bertahan
di lokasi. Polres Tulang Bawang tetap melaksanakan pengamanan secara humanis
dan profesional guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Kepala Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa Polri
berkomitmen untuk mengawal setiap penyampaian aspirasi masyarakat secara aman dan
bermartabat.
“Polri senantiasa mengedepankan pendekatan humanis,
dialog, dan persuasif dalam pengamanan kegiatan masyarakat. Kami mengimbau
seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan
penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas
Polres Tulang Bawang Ipda Bastian, S.H,.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Tulang Bawang bersama
manajemen perusahaan terkait telah melaksanakan rapat koordinasi untuk
menentukan langkah berikutnya, sekaligus memastikan situasi kamtibmas di
wilayah Kabupaten Tulang Bawang tetap terjaga dengan baik. (tim)