Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) - Belum reda kehebohan penahanan Ahmad Alamsyah selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, kini sorotan tajam kembali mengarah ke lingkaran elite birokrasi daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Mikael Saragih, didesak segera diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam anggaran perjalanan dinas senilai Rp2,6 miliar.
Dugaan korupsi tersebut bukan isapan jempol. Modus yang disinyalir dijalankan para oknum di BPKAD meliputi penggelembungan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif. Situasi ini sekaligus menjadi ujian serius bagi Kejati Lampung, apakah berani melangkah lebih jauh dan menyeret pejabat kunci lainnya ke balik jeruji besi.
Anggaran Jumbo, Indikasi Penyimpangan Mencolok
Pada Tahun Anggaran 2025, BPKAD Lampung Utara diketahui menerima kucuran dana dari APBD (swakelola) dengan total mencapai Rp21,8 miliar. Anggaran fantastis tersebut digunakan untuk membiayai 337 paket penyedia.
Namun, dugaan korupsi di tubuh BPKAD tidak berhenti pada belanja swakelola. Sejumlah kegiatan lain, termasuk yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga disinyalir tak luput dari praktik penyimpangan.
Sorotan utama publik tertuju pada belanja perjalanan dinas yang menelan anggaran hingga Rp2,6 miliar, tersebar dalam berbagai kegiatan, di antaranya:
Program Pengelolaan Keuangan Daerah
Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah
Penyusunan KUA dan PPAS, termasuk perubahannya
Penyusunan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD
Penyusunan Regulasi dan Kebijakan Bidang Anggaran
Pengelolaan Perbendaharaan Daerah
Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah
Pengelolaan Data dan Implementasi Sistem Informasi Keuangan Daerah
Besarnya alokasi perjalanan dinas tersebut dinilai tidak masuk akal, berlebihan, dan mencerminkan pemborosan anggaran.
Aktivis: Bertolak Belakang dengan Instruksi Efisiensi
Ketua Gerakan Restorasi Anak Bangsa (GRAB), Rudolf, menilai fenomena ini sangat memprihatinkan. Menurutnya, pada 2025 pemerintah pusat secara tegas menginstruksikan efisiensi belanja, salah satunya melalui pemangkasan anggaran perjalanan dinas.
"Ini justru berbanding terbalik dengan semangat efisiensi. Jika dugaan ini benar, maka potensi kerugian negara akibat salah kelola anggaran di BPKAD Lampung Utara bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” tegas Rudolf.
Kejati Lampung Diuji: Berani Sentuh Pejabat Lain?
Setelah Kejati Lampung membuat publik geger dengan menahan Ahmad Alamsyah selaku Plh Sekda, kini publik menanti langkah lanjutan. Apakah Kejati Lampung berani mengusut tuntas dan memeriksa Mikael Saragih, Kepala BPKAD Lampung Utara yang diduga kuat terlibat?
Kasus ini menjadi ujian keberanian dan integritas penegak hukum. Publik menanti, apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau justru kembali tumpul ketika menyentuh pejabat strategis.(Tim)
