lisensi

Senin, 19 Januari 2026, Januari 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-20T04:25:38Z
Nasional

MK Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Wartawan dalam UU Pers

Advertisement


Jakarta (Pikiran Lampung) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan mendapat “perlindungan hukum” sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini menekankan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap jurnalis hanya dapat diterapkan setelah mekanisme sengketa pers dijalankan.


Keputusan MK ini lahir dari uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang mempertanyakan frasa “perlindungan hukum” pada Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti risiko kriminalisasi yang rentan dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.


Menurut Guntur, Pasal 8 UU Pers harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bagi wartawan, bukan sekadar norma administratif. “Produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara,” jelasnya.


Lebih jauh, Guntur menegaskan UU Pers bersifat lex specialis. Artinya, penyelesaian sengketa akibat pemberitaan seharusnya memprioritaskan hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik dari Dewan Pers. Penggunaan KUHP maupun UU ITE secara langsung dikhawatirkan dapat membungkam kebebasan pers.


Guntur menambahkan, tanpa pemaknaan yang konkret, Pasal 8 bisa membuat wartawan terjerat hukum tanpa melalui mekanisme yang diatur UU Pers. Oleh sebab itu, sanksi pidana dan perdata hanya boleh ditempuh sebagai upaya terakhir. Mengabaikan mekanisme ini, menurut mahkamah, sama dengan mengingkari prinsip persamaan di hadapan hukum.


Keputusan akhir dibacakan Ketua MK Suhartoyo. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucapnya.