lisensi

Kamis, 29 Januari 2026, Januari 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-30T00:55:52Z
Pelaku Curat DiringkusPT. Uway Negeri Perdana Banjit

Polisi Ringkus Diduga Pelaku Curat Motor di PT. Uway Negeri Perdana Banjit

Advertisement

 



Way Kanan (Pikiran Lampung)---Satreskrim Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Kantor Operasional PT. Uway Negeri Perdana, Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (30/01/2026).


Tersangka inisial SA alias Irul berdomisili di Dusun Teladan Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto S.H., M.H menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis, 04-01-2024 pukul 02:00 WIB korban sedang berada di Pos Jaga security perusahaan yang berfokus pada energi terbarukan yang beralamat di Kampung Kemu, Banjit, Way Kanan.


Namun setelah korban membuat kopi di Pos yang tidak jauh dari Pos security tersebut dan kembali lagi ke Pos tidak melihat lagi sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah hilang.


Korban langsung mengecek kontainer untuk mengecek kendaraan unit lain, ternyata sepeda motor tidak ada dan korban mendengar suara motor tersebut dinyalakan persis dibawah tanjakan di belakang kantor set office.


Kemudian korban mencoba menghubungi anggota security yang ada di pos atas, ternyata 1 (satu) unit sepeda merek Kawasaki Type LX 150 cc (KLX 150 S) warna hitam NO.POL : D 6814 KJ di bawa pelaku pergi kearah jembatan Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.


Namun satu unit sepeda motor merek Kawasaki KlX Ditracker tidak berhasil di bawa pelaku dengan kondisi kunci dalam keadaan rusak. Setelah itu Security berkoordinasi dengan kepala pengamanan perusahaan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit.


Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat,  pada hari Kamis 29-01-2026 pukul 02:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan di back up Tekab 308 Presisi Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.


Petugas juga saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di temukan barang bukti 1 (satu) buah Kunci Leter T berikut mata Kunci.


Selanjutnya diduga Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh  tahun,”jelas Kasatres.