Advertisement
Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Aroma kejanggalan tercium kuat dari ruas jalan hotmix di Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Proyek peningkatan jalan yang baru saja dinyatakan rampung, bahkan belum genap satu bulan, kini justru memperlihatkan kerusakan yang tak lazim: retakan memanjang, lapisan aspal mengelupas, dan struktur permukaan yang tampak rapuh.
Pantauan langsung di lokasi pada Jumat (02/01/2026) memperlihatkan kondisi jalan yang jauh dari kata layak. Di sejumlah titik, aspal tampak terkelupas seperti tergerus sebelum waktunya. Retakan-retakan halus hingga lebar menyebar tak beraturan, memunculkan dugaan kuat adanya masalah serius pada mutu pekerjaan.
“Ini jalan baru, tapi rasanya seperti jalan lama yang ditambal asal-asalan,” ujar salah seorang warga setempat dengan nada kesal. Menurut warga, kerusakan tersebut mulai terlihat hanya beberapa pekan setelah proyek selesai dikerjakan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan peningkatan jalan hotmix tersebut dilaksanakan oleh CV. Dian Persada, di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan. Proyek ini tercatat memiliki Nomor Kontrak 91/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025, tertanggal 19 September 2025, dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp2.996.698.462 dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Besarnya anggaran itu justru berbanding terbalik dengan hasil di lapangan. Kondisi tersebut memantik kecurigaan publik akan kemungkinan pemangkasan spesifikasi, lemahnya pengawasan, atau bahkan praktik pembiaran yang berujung pada pekerjaan asal jadi.
Merespons kondisi itu, masyarakat Desa Bali Nuraga menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta DPUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Pertama, warga mendesak dilakukannya audit total. Pemeriksaan menyeluruh diminta tidak hanya pada kualitas fisik pekerjaan, tetapi juga terhadap transparansi dan kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi di lapangan.
Kedua, masyarakat menuntut pemberian sanksi tegas. CV. Dian Persada diminta ditindak jika terbukti lalai atau mengurangi spesifikasi teknis pekerjaan. Selain itu, pejabat pengawas proyek yang diduga melakukan pembiaran juga harus ikut dimintai pertanggungjawaban.
Ketiga, warga menegaskan bahwa masa pemeliharaan tidak boleh menjadi formalitas belaka. Kontraktor diwajibkan bertanggung jawab penuh memperbaiki seluruh kerusakan yang terjadi, tanpa kompromi dan tanpa mengulur waktu. “Kalau baru sebulan sudah rusak, ini bukan soal cuaca atau lalu lintas. Ini soal kualitas dan tanggung jawab,” tegas warga lainnya.
Kini sorotan publik tertuju pada DPUPR, Inspektorat, dan APIP. Masyarakat menunggu apakah dugaan kejanggalan proyek bernilai miliaran rupiah ini akan diusut tuntas, atau justru kembali tenggelam menjadi daftar panjang proyek bermasalah yang berlalu tanpa kejelasan.(Red)

