lisensi

Rabu, 07 Januari 2026, Januari 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-07T09:50:11Z
KriminalPolres Lampung Timur

Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Penggelapan Bermodus Transaksi Handphone

Advertisement



Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan atau penadahan yang merugikan warga di wilayah Kabupaten Lampung Timur.


Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasatreskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MO (29), warga Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.


Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban dihubungi oleh seorang saksi yang menginformasikan bahwa temannya, yakni MO, berniat menjual sebuah telepon genggam. Menindaklanjuti informasi tersebut, korban kemudian mendatangi rumah saksi untuk memastikan kebenaran sekaligus bertemu langsung dengan pelaku.


Setibanya di lokasi, korban dan pelaku melakukan tawar-menawar terkait harga handphone yang ditawarkan. Setelah tercapai kesepakatan, transaksi belum dapat dilakukan karena pelaku mengaku tidak membawa charger serta kotak handphone sebagai kelengkapan barang.


Dengan alasan hendak mengambil charger dan kotak handphone tersebut, pelaku kemudian meminta izin meminjam sepeda motor milik korban. Pelaku berjanji akan segera kembali dan mengembalikan kendaraan tersebut pada malam yang sama.


Namun hingga waktu berlalu, sepeda motor milik korban tidak kunjung dikembalikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta dan merasa dirugikan oleh perbuatan pelaku. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHPidana atau Pasal 591 KUHPidana tentang penggelapan atau penadahan.


Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku MO di kediamannya di Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 486 KUHPidana atau Pasal 591 KUHPidana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Fauzi)