lisensi

Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-06T13:08:02Z
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan

Sekdaprov Marindo: Penghitungan Tunda Bayar 2025 Masih Berproses

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung)  – Pemerintah Provinsi Lampung masih melakukan pendataan dan verifikasi menyeluruh terkait tunda bayar Tahun Anggaran 2025. Hingga kini, jumlah pasti kewajiban yang tertunda belum dapat ditetapkan karena masih dalam tahap rekonsiliasi di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).


Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan untuk memilah secara jelas kegiatan yang benar-benar masuk kategori tunda bayar dengan kegiatan yang gagal dilaksanakan atau mengalami putus kontrak.


“Data tunda bayar saat ini masih direkonsiliasi antar OPD bersama BPKAD. Kami memastikan mana yang putus kontrak dan mana yang memang tunda bayar,” ujar Marindo di Bandarlampung, Senin (05/01/2026).


Ia menambahkan, hasil rekonsiliasi itu nantinya tidak langsung ditetapkan, melainkan akan terlebih dahulu melalui proses reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Langkah ini dilakukan guna menjamin keabsahan data sebelum dimasukkan dalam penganggaran dan dilakukan pembayaran.


Marindo mengakui bahwa tunda bayar merupakan risiko fiskal yang sejak awal berupaya dihindari oleh pemerintah daerah. Namun, dalam tahap perencanaan APBD, Pemprov Lampung bersama DPRD menetapkan target pendapatan yang cukup optimistis.


Pada pelaksanaannya, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tidak sepenuhnya tercapai. Dari target PAD sebesar Rp4,22 triliun, realisasi hanya mencapai Rp3,37 triliun, sehingga berdampak pada tertundanya pembayaran sejumlah kegiatan.


“Risiko ini harus kita hadapi dan yang terpenting adalah segera diselesaikan. Pak Gubernur sudah menyampaikan agar OPD terkait melakukan penataan kembali untuk penyelesaian tunda bayar ini,” tegasnya.


Terkait teknis penyelesaian tunda bayar, Marindo menyampaikan bahwa penanganan lebih lanjut akan dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Alung)