Advertisement
Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Banyak warga pembeli tanah di Dusun Tanjung Rejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, mengeluhkan proses pengurusan sertifikat yang tak kunjung selesai. Pengajuan kolektif yang dilakukan pihak penjual telah dimulai sejak tahun 2024, dan sebagian besar pembeli telah membayar lunas tanah beserta biaya administrasi sertifikat sejak tahun 2023.
AWS, salah satu pembeli, mengaku telah menunggu lama. "Kita beli tanah dari tahun 2023; pengajuan sertifikat diajukan sejak 2024 hingga kini belum ada kabar yang jelas bagaimana kelanjutannya," ucapnya.
Hal serupa juga disampaikan Hendi yang merasa bingung dengan kelambatan proses. "Kita beli secara lunas dan membayar biaya sertifikat sesuai kesepakatan, namun prosesnya sangat lama," katanya.
Perihal yang sama juga dialami Lusi dari Pesawaran. Ia mengaku telah mengajukan pada Agustus 2024, dengan semua persyaratan telah dipenuhi dan uang telah dibayarkan. Bahkan Surat Perintah Setor (SPS) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah keluar pada Maret 2025. "Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan," ujar Lusi dengan nada kesal.
Salah satu pembeli lain, Susi, menduga ada unsur yang tidak beres di balik kelambatan tersebut. "Entah dari oknum BPN atau penjualnya? Seharusnya tidak sampai seperti ini," timpalnya.
Dikutip dari laman resmi ATR/BPN Sumatera Barat, SPS adalah dokumen elektronik yang berisi instruksi pembayaran biaya layanan pertanahan. Dengan diterbitkannya SPS, berarti berkas permohonan telah diverifikasi kelengkapannya dan tercatat dalam sistem elektronik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan proses selanjutnya adalah penerbitan sertifikat. (*)
