Saat ini, penyidik tengah memfokuskan proses pemberkasan perkara sembari menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penting dalam melengkapi unsur pidana dalam kasus ini.
Kepastian tersebut disampaikan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, Donny HD, S.E., S.H., M.H., saat menerima audiensi jajaran Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM Kaki Lampung) di Mapolda Lampung, Senin (26/1/2026).
“Penanganan perkara dugaan honorer fiktif ini terus berjalan dan saat ini telah masuk tahap penyidikan. Kami sedang menunggu hasil audit dari BPK Lampung terkait perhitungan kerugian negara untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Donny HD.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum LSM Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah, S.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil Polda Lampung. Ia menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan sinyal kuat komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di Provinsi Lampung.
“Kami mengapresiasi kinerja Subdit III Tipidkor Polda Lampung yang telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Ini menjadi langkah positif sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Kami siap mengawal hingga tuntas,” tegas Lucky.
Audiensi yang digelar di ruang Subdit III Tipidkor tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya Rossi Platini, S.H., M.H. selaku Ps. Panit I Unit IV Subdit III, Doni Putra, S.H., M.H. sebagai Ps. Panit II Unit IV Subdit III, AKP Justin, S.H., M.H. selaku Kasat Intel Res Lampung Selatan, Iptu Dita Hidayatullah, S.H., M.H. sebagai Kanit Intel Sosbud Polres Lampung Selatan, serta Ipda Gevri dari Intel Sosbud Polda Lampung.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama antara kepolisian dan elemen masyarakat sipil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. (red)