lisensi

Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-27T10:03:45Z
Skandal Proyek Jalan Pardasuka-Suban Lampung Selatan

Skandal Lelang Proyek Jalan Pardasuka-Suban di Lamsel, Perusahaan Belum Setahun Menang Proyek Rp 7,9 Miliar

Advertisement



Lampung Selatan (Pikiran Lampung) – Dugaan praktik pengondisian pemenang tender mencuat dalam proyek rekonstruksi jalan Pardasuka–Suban yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2025. Proyek bernilai miliaran rupiah itu kini menuai sorotan tajam publik lantaran ditemukan indikasi kuat terjadinya “kocok bekem” atau persekongkolan dalam proses lelang.


Berdasarkan penelusuran dokumen pengadaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampung Selatan, disebutkan bahwa salah satu syarat utama peserta lelang adalah memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi minimal dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian antara persyaratan tersebut dengan profil pemenang tender, yakni CV Adie Jaya Perkasa.


Dari data yang dikumpulkan terungkap bahwa perusahaan tersebut baru memperoleh pengesahan akta pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM pada 23 Juni 2025. Artinya, usia perusahaan saat mengikuti tender belum genap satu tahun. Selain itu, Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Adie Jaya Perkasa baru diterbitkan pada 31 Juli 2025 oleh PT Himjasa Sertifikasi Mandiri.


Tak hanya itu, tenaga ahli yang dicantumkan dalam dokumen penawaran, atas nama M. Davi Erdiyansah, juga tercatat baru memiliki sertifikat keahlian tertanggal 21 Juli 2025. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).


“Secara administratif dan logika, mustahil perusahaan yang baru berdiri pada pertengahan 2025 dapat memenuhi syarat pengalaman kerja selama empat tahun. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses evaluasi hanya bersifat formalitas,” ungkap salah satu narasumber.


Adapun proyek yang dipermasalahkan tersebut merupakan pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pardasuka–Suban (R.140) yang berlokasi di Kecamatan Katibung dan Kecamatan Merbau Mataram, dengan nilai kontrak mencapai Rp7.993.117.557. Dalam dokumen lelang, CV Adie Jaya Perkasa tercatat sebagai pemenang meski berstatus perusahaan baru.


Praktik memenangkan perusahaan yang dinilai belum memenuhi kualifikasi teknis ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait persekongkolan dalam tender. Selain itu, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan sehat yang seharusnya dijunjung tinggi.


Bahkan, jika terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pokja BPBJ yang menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


Kekhawatiran masyarakat tidak hanya terfokus pada aspek administrasi, tetapi juga pada kualitas hasil pembangunan. Penyerahan proyek jalan senilai hampir Rp8 miliar kepada perusahaan tanpa rekam jejak pengalaman teknis dinilai berisiko tinggi terhadap mutu dan daya tahan konstruksi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pokja BPBJ maupun Dinas PUPR Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapat respons, sehingga alasan di balik penetapan CV Adie Jaya Perkasa sebagai pemenang tender tetap menjadi tanda tanya besar.(Red)