lisensi

Minggu, 01 Februari 2026, Februari 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-02T06:32:38Z
KPKLampung Tengah

Bayang-Bayang Wakil Bupati dalam Skandal Korupsi Bupati Lampung Tengah, KPK Ungkap Aliran Fee Miliaran

Advertisement

 



Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik KPK mengungkapkan bahwa selama periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. Aliran dana tersebut diduga disalurkan melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra serta Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik kandung Ardito.

KPK menyebut, penggunaan dana Rp5,25 miliar tersebut untuk melunasi biaya kampanye hanyalah temuan awal. Selain itu, Ardito juga diduga menerima uang suap proyek dengan nilai mencapai Rp5,75 miliar.

“Uang yang mencapai lebih dari Rp5 miliar itu baru merupakan temuan awal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (15/12).

Menurut Budi, fakta tersebut kembali menegaskan tingginya biaya politik di Indonesia. Kondisi ini kerap membebani kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Ironisnya, upaya yang ditempuh justru melalui perbuatan melawan hukum berupa praktik korupsi. Ia juga menyoroti lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik, yang menyebabkan tidak optimalnya pencegahan aliran dana tidak sah ke dalam sistem politik.

“KPK mendorong pentingnya standarisasi serta sistem pelaporan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel, agar mampu mencegah masuknya aliran dana ilegal,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Mohamad Lukman Sjamsuri.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Atas perbuatannya, tersangka Ardito Wijaya (AW), Anton Wibowo (ANW), Riki Hendra Saputra (RHS), dan Ranu Hari Prasetyo (RNP) selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.