Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan proses pembayaran tunda bayar proyek tahun anggaran 2025 mulai memasuki tahap realisasi. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, pada Jumat (30/01/2026).
Nurul Fajri menjelaskan, saat ini proses tunda bayar tersebut telah selesai pada tahap finishing review oleh Inspektorat Provinsi Lampung. Dari hasil tersebut, sekitar Rp200 miliar telah siap disalurkan pada awal Februari 2026 untuk pembayaran tunda bayar proyek tahun 2025.
“Proses tunda bayar tahun 2025 ini sudah selesai direview oleh Inspektorat. Di awal Februari, sekitar Rp200 miliar sudah mulai akan kita salurkan untuk pembayaran tunda bayar,” ujar Nurul Fajri.
Ia mengungkapkan, dana tunda bayar tersebut tersebar di sekitar sepuluh satuan kerja perangkat daerah (OPD). Untuk nilai terbesar, antara lain berada di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) sekitar Rp20 miliar, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) sekitar Rp120 miliar, serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) sekitar Rp60 miliar.
“Untuk rinciannya nanti akan kami update lagi. Saya tidak hafal satu per satu, tapi OPD lain nilainya relatif lebih kecil,” jelasnya.
Nurul Fajri menambahkan, proses pembayaran tunda bayar ini dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan. Setiap OPD wajib mengajukan usulan pembayaran setelah dokumen dinyatakan lengkap dan telah melalui review Inspektorat.
Ia menegaskan, hasil usulan awal dari masing-masing OPD belum tentu sama dengan hasil review Inspektorat. Oleh karena itu, BPKAD meminta setiap OPD yang memiliki tunda bayar untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) tunda bayar yang disesuaikan dengan Laporan Hasil Review (LHR) dari Inspektorat.
“Kami memastikan setiap satker membuat SK tunda bayar berdasarkan hasil review Inspektorat. Karena apa yang diusulkan sebelumnya bisa saja berbeda dengan hasil review. Ini penting agar pembayaran tunda bayar tahun 2025 benar-benar sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap proses penyelesaian tunda bayar proyek tahun 2025 dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red)