lisensi

Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-10T10:51:03Z
HukumKriminal

Bukan Sekadar Kriminal, Penggelapan Motor Di Pringsewu Ungkap Bahaya Judi Online dan Narkoba

Advertisement

 


Pringsewu (Pikiran Lampung)– Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus penggelaoan sepeda motor. Dalam pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengajar seorang terduga pelaku bernama Irfan Nofriansyah. 


Dan ternyata kasus penggelapan sepeda motor yang diungkap Polres Pringsewu bukan sekadar perkara kriminal biasa. Di balik aksi nekat Irfan atau biasa disapa Panjul (27), tersingkap persoalan klasik yang kian marak: kecanduan judi online dan narkoba yang kembali menyeret seorang residivis masuk ke jeruji besi.


Irfan, warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, diringkus polisi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban Ajiz Salim (35), yang sepeda motornya raib usai dipinjam pelaku dan tak kunjung dikembalikan.


Modus Irfan terbilang klasik. Ia meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap motor korban ternyata telah digadaikan seharga Rp2,5 juta.


“Uang hasil gadai itu habis digunakan tersangka untuk modal judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Iptu Rosali, mewakili Kapolres Peingsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (10/2/2026).


Fakta lain yang terungkap, Irfan bukan pemain baru dalam kasus penggelapan. Ia tercatat sebagai residivis yang sudah dua kali berurusan dengan hukum dalam perkara serupa. Bahkan, pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 2025 lalu.


Alih-alih jera, kecanduan judi online dan narkoba justru kembali mendorong Irfan mengulangi perbuatannya. Polisi menilai kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana perilaku adiktif dapat menjerumuskan seseorang ke dalam lingkaran kejahatan yang berulang.


Saat ini, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta menjauhi praktik judi online dan narkoba yang kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal (Alung)