Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) – Dugaan proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Way Bumi Agung yang disinyalir dikerjakan asal jadi mencuat hingga ke tingkat nasional. Proyek yang dikerjakan oleh PT Bajasa Manunggal Sejati (BMS) di bawah naungan Direktorat Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji–Sekampung Provinsi Lampung itu resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat SDA RI, Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam laporan masyarakat tersebut, terdapat tiga poin utama dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi irigasi Way Bumi Agung. Poin pertama terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Pada tahap awal pengecoran gorong-gorong, PT BMS disebut menggunakan material bekas serta batu kali (sungai) tanpa melalui proses pengambilan sampel maupun uji laboratorium. Selain itu, pekerjaan juga hanya menggunakan satu jenis pasir biasa yang tidak dilakukan uji laboratorium.
Tak hanya itu, tanah yang digunakan untuk kepentingan konstruksi maupun penimbunan talut gorong-gorong juga diduga belum melalui proses pengujian laboratorium dan pemadatan yang memadai. Akibatnya, konstruksi jaringan irigasi dinilai tidak memiliki stabilitas agregat tanah yang baik, sehingga tanah mudah mengalami penurunan dan tergerus air. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya erosi serius di bagian sisi gorong-gorong serta di bawah saluran irigasi, yang dinilai memerlukan perbaikan secara menyeluruh.
Poin kedua yang menjadi sorotan adalah terkait anggaran proyek. Berdasarkan data LPSE Kementerian PUPR, proyek rehabilitasi tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp16,4 miliar. Namun, pada papan informasi proyek tertulis nilai kontrak hanya sebesar Rp12,8 miliar. Selisih anggaran sebesar Rp3,6 miliar inilah yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait penggunaannya.
Selanjutnya, poin ketiga berkaitan dengan temuan dokumen skema jaringan irigasi Way Bumi Agung. Dalam dokumen tersebut, jaringan irigasi tercatat mulai dari BBA.1 hingga BBA.4. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, skema jaringan hanya tercatat dari BBA.1 hingga BBA.18. Sementara jaringan BBA.19 hingga BBA.41 diduga fiktif dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Selain persoalan proyek rehabilitasi irigasi, pelapor juga menyampaikan tiga isu krusial lain yang turut dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Isu pertama adalah dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di KPU Lampung Utara. Isu kedua menyangkut dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang disebut-sebut terkesan “peti-eskan”.
Sementara isu terakhir berkaitan dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hingga kini masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait kepastian gaji dan kontrak kerja yang belum jelas hingga saat ini.
“Seluruh persoalan tersebut telah kami laporkan dan berharap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup pelapor.(Red)