Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) – Dugaan penerimaan gratifikasi mencuat usai Menteri Agama Nasaruddin Umar disebut menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dalam kunjungannya ke Sulawesi Selatan pada 14–15 Februari 2026.
Sorotan publik bermula dari ramainya perbincangan di media sosial X pada 16 Februari 2026 terkait penggunaan pesawat dengan nomor registrasi PK-RSS. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pesawat tersebut terdaftar atas nama Natural Synergy Corporation yang berbasis di British Virgin Islands dan diketahui berkaitan dengan OSO. Pihak Kementerian Agama juga membenarkan bahwa jet pribadi tersebut merupakan fasilitas dari OSO untuk mendukung agenda kunjungan Menteri Agama.
Dua organisasi masyarakat sipil, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia, menghitung nilai penerbangan pulang-pergi dengan rute Jakarta–Makassar–Bone–Makassar–Jakarta selama sekitar lima jam itu ditaksir mencapai Rp566 juta. Selain biaya, penerbangan tersebut disebut menghasilkan emisi sekitar 14 ton CO2.
Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menyatakan penggunaan jet pribadi oleh pejabat publik seharusnya dapat dihindari karena mahal, mewah, dan beremisi tinggi. Ia menilai tersedia alternatif moda transportasi lain, termasuk penerbangan komersial maupun jalur darat. Menurutnya, sebagai pejabat negara, Menteri Agama semestinya memberi teladan dalam penghematan anggaran dan pengurangan emisi karbon.
Berpotensi Penuhi Unsur Gratifikasi
Zakki menilai penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut berpotensi memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan itu, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih dan tidak dapat membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap, dapat dikenai sanksi pidana.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 yang memang membuka ruang penerimaan fasilitas transportasi dan akomodasi, namun dengan sejumlah syarat ketat. Di antaranya, nilai fasilitas tidak boleh melebihi standar biaya yang berlaku, tidak terjadi pembiayaan ganda, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, batas maksimal tiket pesawat dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi adalah Rp22,1 juta. Nilai jet pribadi yang ditaksir Rp566 juta dinilai jauh melampaui standar tersebut.
Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menyayangkan apabila fasilitas tersebut tidak dilaporkan kepada KPK. Ia menilai relasi politik antara pemberi dan penerima berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta ekspektasi balas jasa di kemudian hari. ICW dan Trend Asia mendesak KPK agar proaktif menelusuri dugaan gratifikasi tersebut.
Penjelasan Kemenag
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi dilakukan saat Menteri Agama menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Februari 2026. Gedung tersebut merupakan fasilitas keagamaan dan pendidikan yang didirikan Yayasan OSO.
Menurut Thobib, OSO secara khusus mengundang Menteri Agama untuk meresmikan gedung tersebut dan berinisiatif menyediakan jet pribadi dengan alasan efisiensi waktu di tengah agenda Menteri yang padat.
Acara peresmian itu turut dihadiri OSO beserta keluarga, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan, serta sekitar 200 tokoh agama dan masyarakat setempat.
Bantahan Menteri Agama
Menanggapi tudingan gratifikasi, Nasaruddin Umar menegaskan kehadirannya dalam penerbangan tersebut semata-mata untuk memenuhi undangan keluarga dalam rangka peresmian madrasah. Ia menyatakan pihak pengundang tidak memiliki hubungan resmi dengan kementerian.
Menurutnya, undangan itu bersifat kekeluargaan karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang mengundang, termasuk keterkaitan asal-usul di Takalar, Sulawesi Selatan. Saat ditanya mengenai anggapan publik terkait gratifikasi, ia menyatakan tidak mempermasalahkannya dan menilai undangan keluarga tidak termasuk kategori gratifikasi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait tindak lanjut atas polemik penggunaan jet pribadi tersebut.(*)