Advertisement
| foto Ilustrasi. Ist |
Tulangbawang (Pikiran Lampung)- Menjelang umat Islam memasuki bulan Suci Ramadan 2026, kabar kurang sedap datang dari Kabupaten Tulangbawang.
Dimana, santer diberitakan berbagai media bahwa seorang oknum anggota wakil rakyat daerah setempat didga menjalin hubugan 'haram' dengan istri orang.
Oknum anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang, berinisial DA diduga menjalin hubungan gelap dengan wanita bersuami inisial HO, berstatus PPPK di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tulangbawang.
Perselingkuhan anggota DPRD dan wanita bersuami itu terbongkar oleh suaminya ER. ER mendapati bukti chat mesra dan video tak senonoh.
ER melaporkan perselingkuhan antara istrinya HO dengan salah satu anggota DPRD Tulangbawang ke Mapolres Tulangbawang, dengan STPL/PL.Pengaduan/15/II/2026/RESKRIM pada Sabtu 14 Februari 2026.
ER menyerahkan bukti komunikasi pribadi kepada polisi. Perkara ini mencuat karena pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik, sementara perempuan yang diduga terlibat disebut bekerja sebagai staf bagian Protokol Pemda Tulang Bawang berinisial HO.
Dalam keterangannya, ER menuturkan kecurigaannya muncul sejak Oktober 2025, ketika melihat perubahan kebiasaan istrinya, terutama terkait waktu pulang kerja. Rasa curiga itu ditelusuri hingga akhirnya mendatangi lokasi kerja sang istri pada Februari 2026.
Di tempat tersebut, ER mengaku menemukan istrinya berada di area sepi sambil memegang telepon genggam yang sempat diakui bukan miliknya. Saat diminta penjelasan, sang istri menyatakan hanya menggunakan aplikasi tiktok dan menyebut ponsel itu milik rekan kerja.
Ponsel tersebut kemudian dibanting oleh HO dan rusak berkeping-keping. Ponsel yang rusak itu lalu diambil oleh ER dan diservice hingga normal, dan akhirnya ditemukan bukti perselingkuhan HO dengan DA.
Dari ponsel yang diperbaiki setelah rusak dibanting oleh HO itu, ER mendapati bukti chat mesra dan video tak senonoh.
ER menemukan percakapan pribadi antara istrinya dan pria berinisial DA. Isi komunikasi disebut bernuansa mesra dan menunjukkan kedekatan yang melampaui hubungan kerja.
Selain pesan teks, ER juga mengaku menemukan pertukaran materi visual pribadi yang bersifat intim di pesan WhatsApp. Seluruh temuan itu kemudian didokumentasikan dalam bentuk tangkapan layar dan menjadi barang bukti laporan.
ER menyatakan telah meminta klarifikasi langsung kepada istrinya. Dalam percakapan tersebut, sang istri disebut menyampaikan permintaan maaf serta mengakui adanya komunikasi pribadi, sembari memohon agar persoalan itu dimaafkan dan rumah tangga tetap dipertahankan.
Namun setelah mempertimbangkan situasi dan berdiskusi dengan keluarga, ER memilih menempuh jalur hukum. Ia menyerahkan bukti percakapan digital bersama dokumen pendukung, termasuk fotokopi buku nikah, dalam laporan resmi yang dibuat pada Sabtu malam sekitar pukul 22.40 WIB.
“Saya memilih menempuh jalur hukum. Saya juga akan mengadukan HO ke Inspektorat, dan mengadukan DA ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulangbawang. Saya juga akan menggugat cerai HO di Pengadilan Agama,” terangnya.
ER berharap, agar pengaduannya itu dapat ditanggapi secara profesional baik oleh pihak Polres Tulangbawang, Inspektorat dan BK DPRD Kabupaten Tulangbawang.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berstatus pengaduan yang diterima kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Belum ada keterangan resmi dari pihak berinisial DA maupun dari institusi terkait mengenai dugaan tersebut. Dikonfirmasi terkait permasalahan ini via aplikasi WhatsApp DA dalam keadaan tidak aktif. (red)