Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Polemik dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 03 Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, akhirnya menemui titik terang. Hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung menyatakan salah satu sampel makanan, yakni tempe bacem, positif mengandung Bacillus cereus.
Pengujian laboratorium dilakukan sejak 15 Januari 2026 dan dinyatakan selesai pada 21 Januari 2026. Dari beberapa item sampel makanan yang diperiksa, sebagian dinyatakan negatif. Namun, pada sampel tempe bacem ditemukan hasil positif/g Bacillus cereus grup.
Sebelumnya, kegaduhan sempat mencuat di media sosial setelah Kepala SDN 03 Sindang Sari memprotes menu MBG yang diterima siswa karena diduga tidak layak konsumsi, dengan kondisi disebut busuk dan berlendir. Makanan tersebut diketahui berasal dari Dapur SPPG YPPSDP Sindang Sari.
Bacillus cereus merupakan bakteri Gram-positif yang dapat menyebabkan gangguan saluran pencernaan. Infeksi bakteri ini umumnya memicu gejala mual, muntah, dan diare akibat keracunan makanan.
Permasalahan ini juga sempat dibahas dalam hearing di DPRD Lampung Utara pada 26 Januari 2026. Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat menunggu hasil uji laboratorium sebelum mengambil langkah lanjutan dan menjadwalkan hearing berikutnya setelah hasil resmi diterbitkan.
Ketua DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lampung Utara, Defriwansyah, mengaku menerima salinan hasil uji laboratorium pada Rabu (11/02/2026). Dokumen tersebut, menurutnya, dikirim dalam bentuk PDF melalui telepon seluler oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh, yang juga menjabat Ketua Satgas Pengawasan dan Pembinaan Program MBG Lampung Utara.
“Siang tadi saya menerima hasil uji laboratorium dari Asisten I. Dokumen dikirim dalam bentuk PDF melalui handphone,” ujar Defri.
Karena belum ada penjelasan resmi dari dinas terkait maupun Ketua Satgas mengenai detail hasil uji tersebut, Defri mengaku berinisiatif mengonfirmasi kepada salah seorang dokter di Lampung Utara yang enggan disebutkan namanya. Dokter tersebut menjelaskan bahwa hasil positif Bacillus cereus diduga dapat menjadi penyebab keracunan makanan.
Defri menegaskan, apabila benar terdapat item makanan yang dinyatakan positif mengandung Bacillus cereus dalam distribusi ke SDN 03 Sindang Sari, maka seluruh pemangku kepentingan diminta segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya surat rekomendasi perbaikan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara yang ditujukan kepada Dapur SPPG YPPSDP Hajjah Lis Sindang Sari. Dalam surat tersebut tercantum 10 poin perbaikan, antara lain:
Segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Memperbaiki bangunan yang masih memiliki celah terbuka.
Mengeringkan ompreng menggunakan oven dan menyimpannya di tempat tertutup.
Memperbaiki alur produksi guna mencegah kontaminasi silang.
Meningkatkan kebersihan bahan makanan, proses pengolahan, penyimpanan, pemorsian, dan distribusi.
Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) bagi penjamah makanan dan petugas terkait.
Menghindari penyajian makanan yang belum matang sempurna, terutama daging, telur, serta susu yang tidak dipasteurisasi.
Memastikan makanan dimasak dalam waktu yang cukup.
Tidak memanaskan kembali sisa makanan yang telah lebih dari empat jam guna mencegah pertumbuhan bakteri.
Memastikan air yang digunakan bersih dan bebas kontaminasi melalui pengujian laboratorium.
Lebih lanjut, Defri meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek perizinan dan kelengkapan administrasi dapur SPPG tersebut. Ia juga mendorong adanya sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Dapur SPPG YPPSDP Sindang Sari maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas hasil uji laboratorium tersebut.(Bams)