lisensi

Senin, 09 Februari 2026, Februari 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-09T15:57:21Z
Kakanwil Kemenag Propinsi Lampung

Kakanwil Kemenag Lampung Dukung Penguatan Peran Masjid Raya Al Bakrie

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dalam mendukung penguatan peran Masjid Raya Al Bakrie sebagai pusat pelayanan dan pembinaan keagamaan masyarakat ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, saat menerima audiensi Kepala Kantor Perwakilan Bakrie Amanah Wilayah Lampung, Senin, 9 Februari 2026.


Zulkarnain menyampaikan bahwa penetapan Masjid Raya Al Bakrie sebagai Masjid Raya Provinsi Lampung merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan dan kualitas layanan keagamaan. Keberadaan masjid ini diharapkan mampu menjadi ruang ibadah sekaligus pusat kegiatan keislaman yang inklusif dan berdampak bagi masyarakat.


“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dan memberikan pendampingan sesuai kewenangan Kementerian Agama, termasuk dalam mendukung tata kelola dan penguatan fungsi Masjid Raya Al Bakrie,” ujar Zulkarnain.


Dalam kesempatan tersebut, Zulkarnain juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenag Lampung akan mendorong percepatan proses perizinan operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) Bakrie Amanah, karena keberadaan LAZ yang tertib regulasi dinilai penting untuk memperkuat penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, serta berdampak langsung bagi pemberdayaan umat.


“Percepatan perizinan ini penting agar pengelolaan zakat dapat berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan terintegrasi dengan program-program pemberdayaan umat, khususnya yang berpusat di Masjid Raya Al Bakrie,” tegasnya.


Ia menambahkan, pembangunan Masjid Raya Al Bakrie merupakan inisiatif pihak swasta dengan dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan penetapan sebagai masjid raya provinsi. Sinergi tersebut perlu terus diperkuat agar masjid dapat menjalankan fungsi sosial dan keagamaannya secara optimal.


Zulkarnain juga mengingatkan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ibadah sholat, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat dan penguatan moderasi beragama. Karena itu, pengelola masjid diimbau selektif dalam memilih penceramah dan khatib agar masjid tetap menjadi ruang dakwah yang menyejukkan dan tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran paham keagamaan yang menyimpang.


Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bakrie Amanah Wilayah Lampung, Ari, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan pendampingan Kanwil Kemenag Lampung. Ia menegaskan komitmen Bakrie Amanah untuk mengelola Masjid Raya Al Bakrie dan LAZ secara profesional, transparan, serta sejalan dengan ketentuan regulasi.


“Kami berkomitmen menjadikan Masjid Raya Al Bakrie sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan yang memberi manfaat luas bagi masyarakat. Meskipun pembangunan Masjid dibiayai oleh Yayasan Al Bakrie namun kepengurusan masjid ditetapkan oleh Gubernur. Sehingga sinergi dan koordinasi dengan antara yayasan Bakrie, Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenag Lampung menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan masjid dan LAZ berjalan tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat,” ujar Ari.(red)