lisensi

Kamis, 12 Februari 2026, Februari 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-12T14:31:42Z
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung

Kanwil Kemenag Lampung Tuntaskan Pengalihan ASN ke Kemenhaj dan BPJPH

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menuntaskan pengalihan 110 aparatur sipil negara (ASN) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah ini merupakan bagian dari dukungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung terhadap kebijakan nasional penyelenggaraan haji 2026.


Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain, memastikan seluruh proses administrasi telah diselesaikan sesuai ketentuan dan arahan pusat.


“Seluruh nama yang tercantum dalam keputusan pengalihan untuk wilayah Lampung telah kami tindaklanjuti. Proses administrasi, termasuk penerbitan dokumen kepegawaian, selesai tepat waktu,” ujar Zulkarnain di Bandar Lampung, Kamis (13/2/2026).


Berdasarkan laporan resmi Kanwil Kemenag Lampung, sebanyak 89 ASN dialihkan menjadi ASN Kementerian Haji dan Umrah, sementara 20 CPNS Jabatan Fungsional Jaminan Produk Halal dialihkan menjadi ASN BPJPH. Selain itu, satu PNS dilantik sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Halal Provinsi Lampung. 


Pengalihan ASN ini sejalan dengan kebijakan nasional Kementerian Agama. Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin, sebelumnya menyatakan bahwa secara nasional telah ada 3.528 ASN Kemenag yang beralih ke Kemenhaj hingga 11 Februari 2026. 


“Ini bagian dari komitmen kami untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 2026,” ujar Kamaruddin di Jakarta.


Sebelumnya, Kepala Biro SDM Kemenag, menjelaskan bahwa proses pengalihan telah dimulai sejak November 2024 melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenhaj, dan BPJPH. 


Mekanisme yang digunakan adalah sistem pengalihan, bukan mutasi, sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2024, sehingga prosesnya lebih sederhana dan cepat.


Di Lampung, pengalihan dilakukan dengan memastikan tidak terjadi gangguan pelayanan publik. Dengan total 8.406 ASN Kemenag di Provinsi Lampung, langkah penyesuaian struktur organisasi dilakukan secara bertahap agar stabilitas kelembagaan tetap terjaga.


Zulkarnain menegaskan, transisi kelembagaan ini tidak mengurangi komitmen pelayanan keagamaan di daerah. “Kami memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal dan hak serta kewajiban ASN yang dialihkan terpenuhi sesuai regulasi,” pungkasnya.(*)