Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Seluruh kewajiban tunda bayar Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Lampung dipastikan telah rampung sebelum memasuki Maret 2026. Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, pada Rabu (18/02/2026).
Menurutnya, percepatan penyelesaian tunda bayar tahun ini menunjukkan perbaikan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Total nilai tunda bayar TA 2025 tercatat lebih dari Rp200 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir menyentuh Rp600 miliar.
“Tunda bayar tahun 2025 sudah kita selesaikan. Nilainya lebih dari Rp200 miliar dan itu jauh lebih kecil dibandingkan tahun lalu yang hampir Rp600 miliar. Tahun lalu penyelesaiannya sampai bulan Mei, tapi alhamdulillah tahun ini bisa lebih cepat, pertengahan Februari sudah tuntas,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh pembayaran baik kepada satuan kerja (satker) maupun pihak ketiga telah disalurkan sepenuhnya. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban tertunda yang membebani pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
Nurul memastikan, pelunasan tunda bayar tersebut tidak akan berdampak pada jalannya pembangunan maupun program kerja yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah. "Tidak sama sekali mempengaruhi proses pembangunan. Program yang sudah direncanakan tetap berjalan. Kita hanya menjadwalkan ulang beberapa kegiatan sesuai regulasi,” tegasnya.
Penjadwalan ulang itu, lanjutnya, mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12, Permendagri Nomor 77, Permendagri Nomor 14, serta surat edaran Menteri Dalam Negeri yang memberikan ruang penyesuaian melalui perubahan APBD.
Dengan penyelesaian lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya, Pemprov Lampung optimistis stabilitas fiskal daerah tetap terjaga serta pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.(red)