lisensi

Minggu, 15 Februari 2026, Februari 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-17T15:25:27Z
EkonomiMenkeu PurbayaTHR 2026

Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN dan TNI Awal Puasa Mulai Disalurkan, Ini Rincian Lengkapnya

Advertisement



Jakarta (Pikiran Lampung)- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya pastikan THR untuk ASN dan TNI  segera dibagikan pada awal bulan Suci Ramadan atau awal puasa 2026 ini.

 

Pemerintah menyiapkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri sebesar Rp55 triliun yang ditargetkan dapat disalurkan pada awal Ramadhan.

 


"Ada pasti nanti (pencairan THR ASN). Tapi, saya tidak tau tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat dijumpai media setelah acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (15/2/2026) lalu. 

 

Adapun proyeksi belanja pemerintah pada triwulan I 2026 mencapai Rp809 triliun, dimana anggaran untuk THR bagi ASN, TNI, dan Polri termasuk diantaranya.

 

Secara rinci, pemerintah juga mengalokasikan percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp62 triliun, anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera Rp6 triliun, serta paket stimulus Rp13 triliun.

 

Purbaya menegaskan bahwa belanja pemerintah pada triwulan I 2026, dijalankan secara tepat waktu guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi tetap berkelanjutan. Dalam hal ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat pada 2025 diperkirakan terus berlanjut hingga 2026.

 

“Prediksi kita di triwulan pertama, ekonomi kita bisa tumbuh antara 5,5 persen sampai 6 persen,” kata dia.

 

Menurutnya, target pertumbuhan ini merupakan angka yang luar biasa. Apabila hal ini tercapai, ujar Purbaya, Indonesia berhasil keluar dari jebakan pertumbuhan 5 persen.

 

Pemerintah juga terus mendorong konsumsi rumah tangga yang diyakini semakin menguat pada triwulan I 2026, terutama didukung momentum libur dan cuti bersama Imlek serta Idul Fitri serta kebijakan Work From Anywhere (WFA).(ant/p1)