lisensi

Sabtu, 28 Februari 2026, Februari 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-01T05:15:17Z
Nasional

Minim Transparansi, ICW Soroti Impor 105 Ribu Pikap Dari India untuk Koperasi Desa Merah Putih

Advertisement


Jakarta (Pikiran Lampung) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta PT Agrinas Pangan Nusantara membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan 105.000 unit mobil pikap impor dari India yang direncanakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Lembaga antikorupsi tersebut menilai proses pengadaan kendaraan bernilai puluhan triliun rupiah itu berlangsung tertutup sejak tahap perencanaan.


Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch, Zararah Azhim Syah, mengatakan hingga kini publik belum memperoleh informasi memadai terkait mekanisme pengadaan tersebut, meskipun sebagian kendaraan telah tiba di Indonesia.


“Kami datang ke Agrinas untuk meminta penjelasan karena pengadaan ini menggunakan uang publik dalam jumlah sangat besar, tetapi informasinya hampir tidak bisa diakses oleh masyarakat,” kata Zararah dalam keterangan yang diterima NU Online, Sabtu (28/2/2026).


Pengadaan mobil pikap tersebut direncanakan untuk mendukung agenda prioritas presiden terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Total anggaran proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp24,66 triliun.


Berdasarkan keterangan manajemen PT Agrinas Pangan Nusantara, kendaraan impor tersebut terdiri dari 35.000 unit produksi Mahindra & Mahindra dan 70.000 unit dari Tata Motors.


Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, sebelumnya menyatakan perusahaan telah membayarkan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp7,39 triliun. Pada 24 Februari 2026, sebanyak 1.200 unit kendaraan juga dilaporkan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok.


Namun menurut ICW, kedatangan kendaraan tersebut justru menambah pertanyaan mengenai transparansi proses pengadaan. “Mobilnya sudah datang, uang mukanya sudah dibayar, tapi publik sama sekali tidak tahu bagaimana proses pengadaannya dilakukan,” ujar Zararah.


ICW mengidentifikasi setidaknya dua persoalan utama dalam proyek tersebut. Pertama, tertutupnya informasi pengadaan. Zararah menegaskan bahwa meskipun Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 memungkinkan penggunaan metode penunjukan langsung, hal itu tidak menghapus kewajiban transparansi.


“Penunjukan langsung bukan berarti pengadaan bisa dilakukan tanpa diumumkan atau tanpa pencatatan. Aturannya jelas, tetap harus melalui sistem elektronik atau setidaknya dicatat dan dipublikasikan,” katanya.


Berdasarkan penelusuran ICW, tidak ditemukan informasi pencatatan pengadaan mobil pikap tersebut di laman resmi Agrinas. Kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025.


Persoalan kedua, ICW menilai penunjukan langsung tidak boleh dimaknai sebagai proses “asal tunjuk”. Regulasi LKPP tetap mengatur sejumlah tahapan yang harus dilakukan sebelum kontrak ditandatangani.

“Walaupun ini program prioritas pemerintah, tetap ada proses yang harus dilewati, mulai dari undangan kepada pelaku usaha, evaluasi penawaran, sampai penandatanganan kontrak. Semua itu harus bisa diawasi publik,” tegas Zararah.


Minimnya informasi yang tersedia membuat ICW mempertanyakan apakah tahapan pengadaan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan. “Ketika tidak ada satu pun informasi yang dibuka, wajar jika publik mempertanyakan apakah prosedur pengadaan sudah dijalankan sesuai aturan atau tidak,” ujarnya.

Atas dasar itu, ICW mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara untuk membuka seluruh dokumen pengadaan mobil pikap tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

“Keterbukaan dokumen adalah syarat minimum agar penggunaan anggaran negara sebesar ini bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.(*)