Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Hingga saat ini, regulasi yang menjadi dasar teknis pembayaran THR tersebut belum diterbitkan.
Meski demikian, Pemkot Bandar Lampung memastikan anggaran untuk pembayaran THR ASN telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 melalui pos belanja pegawai. Namun, besaran nominal serta mekanisme pencairannya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu pencairan THR karena masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pelaksanaannya.
“Untuk pembayaran THR ASN, kami masih menunggu terbitnya PP tentang THR,” ujar Desti, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, sikap menunggu tersebut dilakukan karena pemerintah pusat sedang menyelesaikan regulasi yang akan menjadi dasar hukum pencairan THR, termasuk mengenai komponen pembayaran yang akan diterima ASN serta waktu realisasinya.
Di tingkat nasional, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI-Polri, hingga para pensiunan. Anggaran tersebut merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan proses finalisasi pencairan THR bagi ASN, PNS, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima pensiun saat ini masih berlangsung.
“(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).(*)