Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan konsultan pajak Handi Sutanto diadakan Polsek Tanjung Karang Timur pada Rabu (04/02/2026) di lokasi kejadian, Perumahan Bumi Asri Ansana V No. 158 Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung. Acara ini mengungkapkan perbedaan yang cukup mencolok antara kronologi yang diperagakan korban Christian Varrel dengan versi tersangka.
Sejalan dengan itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Doni Irawan, mengangkat isu penting terkait proses hukum yang berlaku. Menurutnya, perlu ada klarifikasi apakah langkah penerimaan laporan balik dari tersangka dalam satu kasus yang sama sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012, yang secara tegas menetapkan bahwa kasus serupa tidak boleh dijalankan secara bersamaan.
Pada rekonstruksi hari ini, korban Christian Varrel memperagakan seluruh rangkaian peristiwa melalui 24 adegan yang rinci, sedangkan tersangka Handi Sutanto hanya memerankan 18 adegan. Hal ini menjadi perhatian khusus, mengingat pada awalnya Christian Varrel sempat dikenai tuduhan sebagai pihak yang lebih dulu melakukan tindakan pemukulan.
Dari versi yang diperagakan korban, peristiwa dimulai ketika Christian Varrel yang sedang mengendarai sepeda motor mengalami kontak dengan mobil yang dikemudikan Handi Sutanto, yang saat itu ditemani orang bernama M. Akibat kontak tersebut, bahu kiri Varrel terbentur spion mobil hingga mengalami patah tulang.
Setelah menghentikan kendaraannya, Varrel menghampiri Handi untuk menyampaikan kondisi yang terjadi. Namun situasi berkembang menjadi tidak terkendali, dimana Handi diduga menarik kerah baju korban dan memberikan pukulan yang menyebabkan bibir Varrel terluka.
Kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Saat keduanya bergerak ke bagian belakang mobil, Handi sempat melakukan percakapan dengan pacarnya sebelum secara mendadak kembali memberikan pukulan, membuat kacamata Varrel terjatuh dan rusak.
Merasa menjadi korban tindakan kekerasan, Varrel kemudian kembali ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta bantuan dan perlindungan.
Dalam percakapan telepon, Rudi memastikan kondisi fisik keponakannya serta melihat luka yang ditimbulkan. Setelah itu, Varrel bersama pamannya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Kuasa hukum korban, Sopian Sitepu, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperkuat keterangan yang telah disampaikan oleh korban dan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.
“Tujuan utama rekonstruksi hari ini adalah untuk mempertegas bahwa keterangan yang diberikan oleh korban dan saksi merupakan gambaran faktual dari apa yang terjadi di lokasi. Setiap adegan yang diperagakan telah disesuaikan dengan rencana penyidikan dan tahap pendalaman yang dilakukan bersama pihak kejaksaan,” jelas Sopian.
Ia menambahkan harapan agar melalui rekonstruksi ini, seluruh aspek perkara dapat terlihat dengan lebih jelas dan komprehensif.
“Kami berharap, dengan rekonstruksi yang telah dilakukan, semua pihak dapat melihat secara utuh bagaimana peristiwa berlangsung dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Edman Putra menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh hasil yang muncul dari rekonstruksi ini dengan sikap profesional dan objektif. Ia juga membuka kemungkinan untuk pendekatan restorative justice, selama sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kita akan melakukan kajian menyeluruh terhadap setiap fakta yang terungkap selama proses rekonstruksi hari ini” ucap Edman. (red)
