Advertisement
METRO (Pikiran Lampung) – Penangkapan oknum debt collector (DC) berinisial MA alias Ari Ubenz dalam kasus dugaan penggelapan mobil debitur terus menjadi perhatian publik. Organisasi kemasyarakatan Pasukan Elite Inti Rakyat (PETIR) Kota Metro secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak membuka ruang negosiasi hukum dalam perkara tersebut dan memastikan tersangka diproses hingga dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Ormas PETIR Kota Metro, Bayu Hendrix Faluma s.h menyatakan bahwa kasus yang menjerat Ari Ubenz merupakan cerminan persoalan serius yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Metro. Karena itu, ia meminta kepolisian dan kejaksaan bersikap tegas serta profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar tidak memberikan ruang negosiasi dan berupaya meringankan tuntutan terhadap oknum debt collector berinisial MA alias Ari Ubenz. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan, tanpa kompromi,” tegas Bayu, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini menjadi momentum bersih-bersih praktik debt collector nakal yang kerap merugikan debitur.
Bayu secara khusus menyoroti potensi penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tersebut. Ia menilai, penyelesaian damai dalam kasus yang telah menimbulkan keresahan luas berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Jika ada upaya Restorative Justice dalam kasus ini, itu bisa menimbulkan konflik sosial. Tindakan oknum debt collector seperti ini bukan hanya merugikan satu orang, tapi sudah menjadi keresahan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik penagihan yang diduga melibatkan intimidasi, pemaksaan, hingga penggelapan kendaraan telah banyak terjadi di Kota Metro.
“Ini bukan kasus kecil. Masyarakat sudah lama resah. Jangan sampai hukum terlihat bisa dinegosiasikan,” tegasnya.
PETIR juga mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan atau melemah akibat dugaan intervensi maupun praktik suap. Bayu menyebut, masyarakat kini memantau secara serius perkembangan kasus tersebut.
“Jangan sampai penegakan hukum melempem alias macet di tengah jalan karena munculnya dugaan suap atau hal-hal yang meringankan tuntutan tersangka. Ini ujian bagi aparat penegak hukum. Konsistensi penegakan hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara," bebernya
Selain mendesak penanganan tegas terhadap Ari Ubenz, PETIR juga meminta aparat memburu kelompok oknum debt collector lain yang diduga masih aktif beroperasi di Kota Metro. Bayu menyebut, sejumlah kelompok oknum debt collector kerap mangkal di rumah sakit dan pusat perbelanjaan, diduga untuk memantau kendaraan target.
“Kami mendesak kepolisian memburu kelompok oknum debt collector yang kerap mangkal di sejumlah rumah sakit dan pusat perbelanjaan di Metro. Keberadaan mereka meresahkan,” ungkapnya.
Menurutnya, praktik yang diduga ilegal tersebut sering kali disertai tindakan perampasan kendaraan secara paksa, pemerasan, serta intimidasi dengan membawa nama-nama petugas dari institusi tertentu.
“Banyak laporan masyarakat soal intimidasi dan perampasan kendaraan. Bahkan ada yang mengatasnamakan bekingan petugas pada institusi tertentu seperti Kepolisian dan Polisi Militer untuk menakut-nakuti korban,” katanya.
PETIR menilai, tindakan semacam itu sudah masuk kategori kejahatan dan tidak bisa lagi ditoleransi. Bayu secara tegas meminta aparat kepolisian tidak hanya fokus pada satu tersangka, tetapi juga memburu kelompok yang diduga menjadi jaringan atau memiliki pola kejahatan serupa.
“Masyarakat berharap polisi segera memburu begal berkedok debt collector yang masih beroperasi di Kota Metro. Ini harus dibersihkan. Jika praktik tersebut tidak diberantas secara menyeluruh, maka rasa aman masyarakat akan terus terganggu," tandasnya.
Kasus Ari Ubenz kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Kota Metro. Publik menanti langkah konkret, tidak hanya dalam bentuk penahanan, tetapi juga dalam proses penyidikan, pelimpahan berkas, hingga persidangan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, aparat kepolisian sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk yang dilakukan oleh oknum debt collector. Masyarakat berharap komitmen tersebut diwujudkan secara konsisten, tanpa ruang negosiasi hukum yang dapat mencederai rasa keadilan.
Jika penegakan hukum dilakukan secara tegas dan menyeluruh, warga optimistis praktik debt collector kriminal yang selama ini meresahkan dapat ditekan. Namun sebaliknya, jika proses hukum melemah, bukan tidak mungkin kekecewaan publik berubah menjadi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum. Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan aparat dalam memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu di Kota Metro. (*)
Foto : Ketua Ormas PETIR Kota Metro, Bayu Hendrix Faluma s.h saat menyoroti potensi terjadinya Restorative Justice atas tersangka Ari Ubenz. (Ist)
