lisensi

Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-13T15:54:21Z
Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung Nurul Fajri

Plt Kepala BPKAD Nurul Fajri Pastikan Tunda Bayar Proyek 2025 Tuntas Februari

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung memastikan proses penyelesaian tunda bayar tahun anggaran 2025 mulai berjalan sejak awal Februari dan ditargetkan rampung pada pekan kedua bulan ini.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan seluruh kewajiban tunda bayar akan segera disalurkan kepada satuan kerja (satker) terkait dan tidak akan melewati bulan Maret.

“Insya Allah minggu depan, minggu kedua Februari, seluruh tunda bayar sudah diselesaikan dan disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Jadi tidak sampai bulan Maret,” ujarnya saat di wawancarai Pikiran Lampung, jumat (13/02/2026) sore.


Menurutnya, total nilai tunda bayar tahun 2025 mencapai lebih dari Rp200 miliar. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir menyentuh Rp600 miliar.

“Target kita minggu depan sudah selesai semua. Nilainya lebih dari Rp200 miliar dan itu jauh lebih kecil dibandingkan tahun lalu yang hampir Rp600 miliar. Tahun lalu penyelesaiannya sampai bulan Mei, tapi alhamdulillah tahun ini bisa lebih cepat, pertengahan Februari sudah tuntas,” jelasnya.


Saat ini, lanjut Nurul Fajri, proses administrasi dan penyaluran tengah berjalan kepada dinas-dinas di lingkungan Pemprov Lampung. Ia menegaskan percepatan penyelesaian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan dan stabilitas keuangan daerah.


Lebih lanjut ia memastikan bahwa pembayaran tunda bayar tersebut tidak akan mengganggu proses pembangunan maupun program kerja yang telah disusun sebelumnya.

“Tidak sama sekali mempengaruhi proses pembangunan. Program yang sudah direncanakan tetap berjalan. Kita hanya menjadwalkan ulang beberapa kegiatan sesuai regulasi,” tegasnya.


Penjadwalan ulang tersebut, kata dia, mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12, Permendagri Nomor 77, Permendagri Nomor 14, serta surat edaran Menteri Dalam Negeri yang memberikan ruang penyesuaian melalui perubahan APBD.


Dengan langkah tersebut, Pemprov Lampung optimistis pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada pihak terkait dapat diselesaikan tepat waktu.(Bila)